Polda Kepri Musnahkan 40.661 Pil Ekstasi Hasil Penangkapan Kurir Narkoba

Posted by On Friday, October 20, 2017


Batam, (puterariau.com)

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali memusnahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 40.661 pil pada Jumat siang (20/10/2017).  Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan seorang kurir berinisial A pada 17 September 2017 lalu.

"Saat penangkapan itu kita mendapatkan 42.382 pil ekstasi. Tidak semua yang dimusnahkan, karena beberapa harus dikirimkan ke Puslabfor Polri Medan dan sebagian untuk pembuktian perkara di pengadilan," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga kepada wartawan.

Erlangga menerangkan bahwa narkoba itu disita saat penangkapan A di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. 

"Kita mendapat informasi yang bersangkutan tengah membawa narkoba untuk dibawa ke laut perairan antara Malaysia dan Indonesia," jelasnya.

Saat polisi tiba di lokasi, didapati A sedang berdiri dekat sepeda motor yang diparkir dengan jarak sekitar 20 meter dari pelantar pelabuhan rakyat tersebut. Ia menyandang tas ransel warna hitam dan memegang sebuah kantong plastik warna merah.

Setelah digeledah, ternyata di dalam tas dan kantong plastik itu ditemukan beberapa bungkusan berisikan tablet yang kemudian diketahui adalah narkoba jenis ekstasi. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Kepri.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia disuruh oleh seorang laki-laki yang baru dua hari dikenalnya untuk memberikan ekstasi tersebut kepada seseorang yang juga berinisial A. Untuk itu ia diberi imbalan sebesar Rp.5 juta," terang Erlangga.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (rega/riyo)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »