Tembilahan, (puterariau.com)
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukpencapil) Kabupaten Inhil, Ahmad Ramani di Aula Lantai V (Lima) Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Nomor 1, Tembilahan, Selasa siang (3/10/2017).
Pelantikan Ahmad Ramani, menurut penuturan Bupati Inhil dalam sambutannya, dilakukan untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Pelantikan Kadisdukpencapil ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan JPT," ujar Bupati.
Dia menjelaskan, dalam prosesnya, pengangkatan dan pemberhentian harus melalui persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.
Tampak, Bupati Inhil mengucapkan selamat buat Nursal, mengisi jabatan sekretaris Disdukpencapil Inhil
Dalam hal pengangkatan, Kepala Daerah merekomendasikan 3 (tiga) nama calon pejabat. Dari ketiga nama tersebut, lanjut Bupati, Menteri memiliki hak untuk memilih salah satunya untuk menjadi pejabat.
Selanjutnya, Bupati juga memaparkan tentang pelarangan penggantian pejabat struktural di Pemerintahan oleh Kepala Daerah yang akan kembali mencalonkan diri sebagai seorang petahana.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, ia mengungkapkan bahwa seorang Kepala Daerah yang berniat untuk kembali mencalonkan diri sebagai petahana dilarang mengganti pejabat struktural sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan dengan pengecualian jika ada Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri untuk hal tersebut.
Bupati Wardan teken SK pelantikan
Selain Kadisdukpencapil, terdapat beberapa orang pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang turut dilantik secara bersamaan kala itu, diantaranya beberapa pejabat di Inhil.
"Penetapan nama-nama yang dilantik saat ini telah melalui proses penilaian dan mendapatkan kepercayaan atas kompetensi yang dimiliki. Mereka telah memenuhi kriteria dan dianggap mampu mengemban amanah dalam jabatannya," pungkas Bupati.
Bupati berharap, agar para pejabat struktural yang baru dilantik dapat bekerja maksimal, menunuukkan keseriusan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta mampu mencermati tuntutan dari dinamika zaman.
Ini daftar dari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
1. Kadisdukcapil dari MJ Verman (alm) kepada Ahmad Ramani.
2. Sekretaris Disdukcapil dari H Bastian Yunus (pensiun) kepada Nursal.
3. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil dari Alintar (pensiun) kepada Agus Mulyono.
Keputusan Bupati
1. Mahyuni Sekretaris Camat Concong
2. guswandi Kasi Operasi dan Pemeriharaan DBMSDA
3. endang Apriyanto di UPT Pendapatan Kec Tempuling. (beni/adv)