Batam, (puterariau.com)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkan tentang tindak pidana perjudian online yang terjadi di wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
Hal ini mengacu pada Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUH pidana dan/atau Pasal 3, 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Adapun TKP diketahui di Taman Bahagia Kota Tanjung Pinang melalui akun login www.sbobetuk.com yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebagai terlapor antara lain, inisial A, lahir di Tanjung Pinang, 3 April 1985 beralamat di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjung Pinang.
Kemudian berinisial DJ, lahir di Pulau Buluh, 25 September 1952 beralamat di Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjung Pinang.
Selanjutnya tersangka berinisial IY alias Ati, lahir di Tanjung Pinang, 8 Nopember 1967 beralamat di Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjung Pinang.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy, 1 (satu) unit handphone merek Samsung, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Dous Grand, 1 (satu) unit handphone merek Nokia type ta. 1034, 1 (satu) bundel catatan rekapan pembayaran judi bola online, 1 (satu) unit handphone merek nokia tipe rm- 470 model 6700c-1, 1 (satu) unit handphone merek iphone 7, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Danamon, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Danamon, 1 (satu) buah akun login www.sbobettuk.com yang kemudian kata sandi (password) tersebut dirubah oleh penyidik guna menjadi status quo, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Central Asia (BCA), 1 (satu) unit laptop merek HP Pavilion G4, warna hitam- abu-abu, 1 (satu) unit handphone merek Nokia model rm-1134, 1 (satu) buah kartu ATM pasport platinum, 1 (satu) buah kartu ATM pasport domestk, dan 2 (dua) lembar resi bukti transfer/ transaksi melalui Bank Mandiri.
Judi online ini diketahui berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menerima uang taruhan perjudian sepakbola secara online di Tanjung Pinang melalui transfer ke rekening.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut yang diduga merupakan operator dan didapatkan informasi bahwa ia menerima sejumlah uang taruhan perjudian sepakbola secara online dengan cara mengirim pesan singkat/sms kepada para pelanggannya berupa informasi jadwal pertandingan beserta pasaran taruhannya.
Setelah itu para pelanggan akan membalas pesan singkat/sms tersebut dan mengirimkan uang taruhan ke rekeningnya. Kemudian operator tersebut melakukan log in ke akun miliknya pada website perjudian online www.sbobetuk.com.
Selanjutnya tim membawa operator tersebut ke Mapolres Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan.
Saat ini, Polres Tanjung Pinang telah melakukan beberapa hal antara lain pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti digital,
meminta keterangan ahli hukum pidana ITE, mengajukan penetapan penyitaan, melengkapi barang bukti, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
(rega/hmspolda)