Tanjung Balai Karimun, (puterariau.com)
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan bahwa Kepala Puskesmas Moro R dan Bendahara AA juga ditahan Jaksa pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Moro Kabupaten Karimun.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Hadapi dengan tenang, hormati mekanisme hukum yang ada," ujar orang nomor satu di Karimun, Aunur Rafiq kepada Putera Riau Jumat pagi ini (20/10/2017).
Disebutkan Aunur karenakan kasusnya adalah tindak pidana korupsi, jadi pengacaranya tidak ditanggung oleh Pemerintah, kecuali kasus perdata.
"Saya harapkan dan saya tegaskan kepada perangkat-perangkat daerah di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Karimun bahwa hal ini adalah pembelajaran. Jangan coba-coba bermain dalam penggunaan anggaran yang tidak pada tempatnya, kita Pemerintah Daerah mendukung apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya kepada KPK dalam menindak penyelewengan terhadap penggunaan anggaran," kata Rafiq.
Mengenai pergantian (R), sudah ada Plt sementara Puskesmas Moro. Pihaknya telah menugaskan Kepala Puskesmas yang baru, Plt tinggal pelantikannya, bebernya. (rega)