Tembilahan, (puterariau.com)
Sebanyak 27.000 masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau masih belum memiliki dokumen kependudukan berupa e-KTP. Padahal, pelaksanaan Pilkada 2018 sudah semakin dekat. Apalagi akhir Desember 2017 merupakan batas penentuan data pemilih pada Pilkada 2018.
Karena itu, Disdukcapil Inhil harus bekerja ekstra selama tiga bulan terakhir ini menyelesaikan persoalan e-KTP warga.
Komisi I DPRD Inhil menyarankan agar Disdukcapil Inhil menjadikan operator sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan spesifikasi khusus sesuai UU ASN sehingga mereka bisa menerima pembayaran kontrak yang memadai.
Tidak hanya itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said menyarankan penambahan alat dan jam kerja sampai malam hari.
"Sabtu dan Minggu juga harus buka. Karena masih ada 27.000 warga yang belum merekam data. Kalau sebulan 25 hari, maka hanya bisa 5.000 perekaman sebulan. Jadi untuk tiga bulan hanya bisa 15.000 dan masih kurang 12.000. Makanya kita minta full bukanya,” ujar HM Yusuf Said kepada media, beberapa waktu lalu di Tembilahan.
Dia juga meminta agar ditempatkan ASN untuk admin minimal dua orang, karena sekarang Kantor Disdukcapil Inhil tak memiliki admin dari ASN.
"Sarana dan prasarana dan libatkan pemerintah atau perangkat desa untuk validasi data. Jadi setelah teridentifikasi, petugas yang akan ke desa sistem cluster dengan menggabungkan beberapa desa,” tuturnya.
Saat ini, masih banyak penghambat untuk masyarakat mendapatkan e-KTP, seperti keterlambatan konsolidasi data dengan Pusat, blanko yang tidak mencukupi, perbedaan data yang bersih dengan data pelayanan yang ada sekitar 100.000.
Begitu juga karyawan perusahaan perkebunan yang sudah bermukim lebih dari 5 tahun, tapi belum terdaftar sebagai penduduk Inhil. "Perlu disikapi pemerintah, kalau tidak akan menimbulkan rawan konflik. Apalagi incumbent ikut pilkada,” ujar HM Yusuf Said. (beni/adv)