Darianus Lahagu
Nias Utara, (puterariau.com)
Terkait mutasi jabatan Sekda Kabupaten Nias Utara menuai polemik di tengah-tengah masyarakat saat ini. Pasalnya pada hari Senin lalu (11 September 2017), Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara AMd menerbitkan SK Plt. Sekda An. Drs. Fonaha Zega.
Sebelumnya mengenai desas-desus wacana tentang pengangkatan Sekdas Nias Utara itu, informasinya sudah berkembang di tengah masyarakat luas. Hal ini disebabkan oleh status narapidana yang pernah disandang Fonaha Zega selama 2 tahun 4 bulan.
Menyikapi hal itu, Korwil LAKRI Kepulauan Nias, Darianus Lahagu menilai bahwa keputusan Bupati Nias Utara yang menempatkan mantan narapidana pada jabatan strategis daerah tersebut merupakan keputusan yang keliru.
"Kita menghargai hak prerogatif Bupati (Nias Utara, red) yang telah menetapkan Drs. Fonaha Zega sebagai Plt
Sekda. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila hal itu tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan keputusan yang keliru," ungkapnya pada awak media Selasa lalu (12/9/17).
Daris mengatakan bahwa pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA, telah menerbitkan surat perintah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk tidak menempatkan Drs. Fonaha Zega pada jabatan strategis daerah. Acuannya adalah laporan masyarakat yang didasari oleh UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
"Jelas Kemendagri sudah melarang hal itu. Pak Bupati seakan-akan mengangkangi konstitusi kita. Tapi saya tidak tahu, ya? Apakah Kemendagri akan berani menjilat ludah sendiri," sebut Darianus Lahagu.
Ketika dikonfirmasi kepada Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara via seluler hari ini, Rabu (13/09/17) terkait masalah ini, awalnya Ingati Nazara menjawab telpon tim Putera Riau, namun tiba-tiba Ingati Nazara memutuskan sambungan telepon ketika tahu permasalahannya.
"Ini siapa," tanya Ingati Nazara. "Saya wartawan Putera Riau Pak," jawab rekan media wartawan Puterariau.com sembari menyebut nama sambil memperkenalkan diri, dan meminta ijin untuk melakukan konfirmasi). Saat itu juga sambungan telpon terputus dan diduga diputuskan sepihak oleh Ingati Nazara.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara. (tim/alvin hulu)