Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Hari Ini

Posted by On Friday, September 29, 2017


Batam, (puterariau.com)

Polda kepulauan Riau kembali gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja 460 gram dan sabu 437,5 gram yang dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga pada Jumat (29/9-2017).

Selanjutnya kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekira pukul 10.00 WIB oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, dan LSM Granat.

Kronologis kejadian, kata Erlangga, bahwa pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 sekira pukul 12.30 WIB, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar–Kota Batam dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan di bagian perut pelaku WP alias W. 

Kemudian ditemukan juga 1 bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W dan ianya mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) di pinggir Jalan Tembung Pasar 10 Medan, Sumut dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti jenis daun ganja kering seberat 460 (empat ratus enam puluh) gram dengan rincian total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 437,5 (Empat ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram.

Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 21,5(dua puluh satu koma lima) gram dan untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri sebanyak 1 gram.   

Narkotika jenis daun ganja kering seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) gram dengan rincian total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 310,8 (tiga ratus sepuluh koma delapan) gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 18,2 (delapan belas koma dua) gram.

Sementara untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri sebanyak 1 gram dengan jumlah  tersangka 1 orang dengan inisial WP alias W.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rega/Humas Polda Kepri)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »