Polda Kepri Amankan Tersangka Pengedar Obat-Obatan Terlarang

Posted by On Wednesday, September 20, 2017


Batam, (puterariau.com)

Pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira pukul 13.00 WIB, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga mengadakan konferensi pers Kapolda Kepri terkait tindak pidana bahan baku obat-obatan terlarang (sediaan farmasi) dan psikotropika sebagai berikut sesuai laporan Polisi : LP-A/21/IX/2017/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim tanggal 02 September 2017.

Waktu dan tempat Kejadian Perkara :
Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017, sekira pukul 08.30 WIB, di Jalan Sribayintan–tepatnya didepan gudang pt. Murti transindo kijang, Kelurahan Kijang kota, Kecamatan Bintan Timur–Kabupaten Bintan.

Tersangka adalah MA, (pemilik barang), RS alias F, (orang yang dipercaya oleh sdr MA untuk mengirim barang dari Singapore ke Jakarta), BH alias T, (orang kepercayaan sdr FE/pengangkut barang dari gudang Bina Uma Batu Aji ke Gudang Tiban Mas Asri, Kec Sekupang–Kota Batam), E (orang kepercayaan sdr FE/untuk mengangkut barang dari Batam ke Jakarta ), LS (sebagai orang kepercayaan EF/orang yang menerima barang di Gudang Tiban Mas Asri–Kota Batam.), B (selaku orang yang membawa barang dari Gudang Tiban Mas Asri ke Pelabuhan Tikus Telaga Punggur, selanjutnya menuju Pelabuhan Pasar Baru Tanjung Uban, lalu menuju ke Pelabuhan Sribayintan-Kijang).

Barang bukti yang diperoleh sebanyak 1. 480 (empat ratus delapan puluh) drum berwarna biru yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat-obat terlarang antara lain : Dextromethorphan hydrobromide ph.eur,Trihexyphenidil hydrocloride bp, Carisoprodol, Diazepam dan Sertraline.

Kemudian 3 unit lori merek Mitsubishi warna kuning BP 8810 TY, merek Mitsubishi warna kuning BP 8726 BU, dan merek Toyota Dina warna Kuning BP 9430 TY, serta 7 unit Handphone.

Kronologis kejadian dimana pada bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan–Kijang. 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman SH SIK dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPDA Anjar Rahmad Putra STK melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit Lori di depan gudang PT MURTI TRASINDO Cabang Kijang, dan setelah diperiksa di dapati di dalam 2 (dua) unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap sdr BN selaku pembawa barang, dan diakui bahwa serbuk tersebut adalah bahan baku obat, dan masih ada 1 (satu) Unit lori lagi yang berada di Pelabuhan Tikus Tanjung Uban, dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di Kota Batam yang bernama LA.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara LA di Kota Batam. Dari keterangan sdr LA mengakui ia disuruh oleh saudara EF lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr EF di Kota Batam, saudara LA juga mengakui yang mengantar barang ke Gudang adalah saudara TN selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara TN, keterangan dari saudara EF dan TN bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang bernama FE yang berada di Jakarta.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 Angota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur AKP ABDUL RAHMAN, SH, SIK melakukan penangkapan terhadap saudara FE di Jakarta, dan saudara FEmengatakan bahwa pemilik barang adalah saudara MA. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara MA.

Terhadap 480 (empat ratus delapan puluh) Drum yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 Ton dengan rincian 1 Drum dengan berat ± 25 Kg, dan setelah dilakukan uji laboraturium di Labkrim Mabes POLRI Cabang Medan didapati 2 (dua) Drum mengandung Psikotropika Golongan IV Jenis Ziadepam dengan berat ± 50 Kg.

Salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni Carisoprodol merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah viral yang sudah memakan korban jiwa di daerah Kendari–Sulawesi Tenggara.

Pelaku akan dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara/denda Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 61 dan 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, ancaman 5 tahun penjara / denda Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah). (rega/hmspolda)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »