Obat-obatan Terlarang Mudah Ditemukan Di Kota Kuala Tungkal

Posted by On Sunday, September 24, 2017


Kuala Tungkal, (puterariau.com)

Masyarakat di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi akhir-akhir ini mulai resah akibat maraknya peredaran obat dextromenthorpan atau yang dikenal dengan dextro serta obat daftar G atau Tramadol.

Keresahan warga timbul karena banyak pelajar, anak muda hingga dewasa diduga menjadi pecandu berat obat-obatan yang bisa membuat mabuk dan teler bila dikonsumsi melebihi dosis.

Hasil investigasi media Putera Riau, Rabu pekan lalu (20/09/ 2017), menunjukkan bahwa obat pereda batuk ini dijual bebas di beberapa apotik, toko obat di Kota Kuala Tungkal.

"Harga satu paket 10 ribu rupiah isi 30butir pil dextro," ujar Bojes, salah seorang warga kepada awak media ini.

Bojes mengaku setelah membeli dia juga melihat beberapa pemuda yang datang secara silih berganti untuk membeli pil tersebut.

Pembeliannya sebagian besar anak sekolah. Mereka berkumpul di jembatan arah ke Pasar Ikan Parit Dua.

Salah satu warga yang di Pasar ikan Parit Dua yang enggan disebutkan namanya khawatir obat-obat itu disalahgunakan.

Menurut dia, transaksi obat dextro ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, sejauh ini warga tidak mengetahui distributor yang mensuplai obat tersebut.

Biasanya setelah menyebutkan nama dextro, pelayan apotik maupun toko obat yang melayani pembeli langsung bertanya berapa paket yang diinginkan tanpa bertanya untuk keperluan apa.

Paket yang ditawarkan bervariasi mulai dari harga 10 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah perpaketnya.

Seorang warga Kampung Nelayan merasa kesal dengan bebas beredarnya obat-obatan tersebut. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan setelah mengkonsumsinya sangat luar biasa.

Setelah makan obat tersebut mampu membuat seseorang menjadi mudah marah, daya ingat menurun dan jalan pun sempoyongan.

Tokoh masyarakat Kampung Nelayan, Pak Long Amat mengatakan bahwa hal ini sangat disayangkan dan ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak terkait dengan melakukan razia, baik itu pemakai maupun penjual. (yudi/tonang)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »