Batam, (puterariau.com)
Persoalan perparkiran di Kota Batam sebagai kota yang terbesar dengan terbanyak penduduknya di wilayah Propinsi Kepulauan Riau selalu saja ada dan tidak pernah habis-habisnya.
Seperti halnya persoalan keberatan dan kekecewaan masyarakat tentang pungutan yang dilakukan petugas parkir pada tempat yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Sampai pada batas waktu pengutipan parkir yang sudah melewati waktunya seperti diatas pukul 20.00 WIB malam, misalnya.
Namun bukannya permasalahan tersebut kelar, kini timbul lagi masalah baru yang lebih serius lagi, yakni dengan beredarnya karcis-karcis palsu yang diberikan oleh juru parkir kepada warga yang menggunakan jasa parkir pada beberapa tempat di kawasan Kota Batam.
Hal tersebut sangat meresahkan sekali, karena sudah tergolong kepada unsur penipuan serta sangat merugikan Pemerintahan Kota Batam dalam memenuhi pendapatannya.
Menanggapi persoalan yang timbul, Kepala Dinas perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Drs Yusfa Hendri mengatakan bahwa beredarnya karcis abal-abal alias palsu tersebut adalah ulah dari oknum juru parkir yang mau mencari keuntungan dengan jalan dan cara yang tidak benar.
"Mereka sengaja mencetak karcis asli tapi palsu (ASPAL) agar mendapatkan penghasilan lebih, namun caranya tidak benar dan salah," kata Yusfa, saat ditemui rekan rekan media pada Minggu (24/09/2017).
Selanjutnya, Yusfa juga menambahkan bahwa sebetulnya para juru parkir harus memberikan kepada masyarakat pengguna jasa parkir dengam karcis yang asli dari Dishun sesuai besaran setorannya.
"Mungkin karcis asli yang dari pihak kita (Dishub Kota Batam, red) sudah habis, lalu mereka cetak sendiri yang palsu, otomatis penghasilan dan pendapatan masuk ke kantong mereka dan kita yang rugi," tambahnya.
Kendati demikian, dirinya mengatakan akan bertindak tegas kepada oknum yang berbuat curang, dan akan segera menyelesaikan permasalahan ini. (Rega)