Taluk Kuantan, (puterariau.com)
Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2017 sekira pkl 13.00 WIB, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Res Kuansing telah menerima Sdr. Siwir Dkk dari pihak LSM IWSI membicarakan dugaan penolakan laporan LSM IWSI oleh Polres Kuansing.
Selanjutnya dilakukan dialog secara terbuka dan duduk perkaranya bahwa oleh Pihak Polres Kuansing tidak pernah menolak, namun pada saat perwakilan LSM IWSI datang ke Pores Kuansing, anggota yang piket menyampaikan secara materil tentang unsur dari pemalsuan surat Pasal 263 KUH Pidana.
Sesuai yang dilaporkan oleh pihak LSM tersebut, namun disini terjadi salah pengertian terkesan pihak Polres menolak laporan tersebut.
Setelah dilakukan dialog maka oleh pihak LSM IWSI kembali tetap membuat pengaduan yang juga telah diterima oleh pihak Polres SPKT dan sdr. SIWIR sebagai perwakilan LSM IWSI langsung dilakukan pengambilan keterangan.
Selanjutnya kasus ini dalam lidik Reskrim Kuansing dan bila ada perkembangan akan disampaikan perkembangannya. (roder)