Diduga Ada '86' Di Polsek Bukit Raya, Komnas Perlindungan Anak Minta Kejahatan 'H' Dilanjutkan

Posted by On Friday, September 22, 2017


Pekanbaru, (puterariau.com) ----

Sepertinya Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 tidak berlaku di Polsek Bukit Raya. Kenapa demikian ?

Berawal dari kisah pengaduan seorang anak yang berinisial "W" (17 tahun) melalui sms kepada orang tuanya, Selasa (29/08/17) dinihari. Mendapat sms dari sang anak orang tua "W" merasa panik dan risau.

Kemudian orang tua "W" pergi melapor ke Polsek Bukit Raya. Lalu usai mendapat laporan dari masyarakat, satuan Polisi Bukit Raya meluncur ke TKP di Jalan Bhakti dan langsung melakukan penggerebekan ke rumah kos yang alamatnya sudah diketahui dari laporan orang tua "W" sehingga didapati pelaku"H" di dalam kamar kos.

Pas pula ketika itu "W" sedang disekap pula di dalam kamar mandi dalam kondisi luka memar dan tanpa busana. Kemudian pelaku "H" diamankan oleh satuan Polsek Bukit Raya dan "W" dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum dimana sudah pernah diberitakan mitrahotelpku.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut wartawan dari Putera Riau mengkonfirmasikan ke pihak sekolahnya pada Senin (18/09/2017) yang disambut oleh Wakil Kepala sekolah bidang kesiswaan serta guru BP di ruangan tamu.
Tersangka H, yang merupakan predator anak akhirnya bebas karena ada perdamaian di kantor polisi

Betapa terkejutnya pihak sekolah karena pihak sekolah baru mengetahui dengan kejadian ini. Pihak sekolah pun membenarkan bahwa siswi yang berinisial "W" memang murid di sekolah tersebut dan pihak sekolah berjanji akan segera memanggil siswa beserta orang tua nya.

Dalam kasus yang ditangani pihak Polsek Bukit Raya ketika dikonfirmasi wartawan Putera Riau kepada Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak menyampaikan kepada wartawan bahwa tersangka "H" sudah berdamai dengan pihak korban dan pelapor sudah mencabut perkara di Polsek Bukit Raya. Wah wah wah...

Ketika wartawan Putera Riau mencoba meminta kepada Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Sihol Sitinjak agar bisa melihatkan bukti pencabutan perkara dan sesuai dengan keterbukaan informasi publik, dengan nada tinggi dan meradang, Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak menjawab tidak bisa, karena itu file tidak bisa dilihatkan dengan mengatakan kalau kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

Berkemungkinan perkara tidak dilanjutkan dengan dalih sudah adanya surat sepakat damai antara pihak korban dan pelaku "H" sehingga pelaku "H" bisa bebas dari jerat hukum dan tanpa diproses oleh pihak Polsek.

Sementara itu Aris Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak mewanti-wanti agar predator anak di bawah umur bisa dijerat dengan Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang No. 23 tahun 2002 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 82 Undang Undang No.35 tahun 2014 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan Undang Undang perlindungan anak dan dihukum seberat beratnya supaya membuat efek jera bagi predator anak dibawah umur sehingga tidak ada lagi kekerasan dan pencabulan di bawah umur.

Sikap Komnas Perlindungan Anak terhadap kejahatan seksual ini berdasarkan ketentuan UU RI No. 23 tahun 2002 yang telah diubah ke dalam UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang pelaksanaan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002.

Tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak dan tidak mengenal kata suka sama suka apalagi persetubuhan dilakukan dengan ancaman kekerasan.

Tindakan Polsek Bukit Raya untuk menghentikan  kasus kekerasan seksual yang dialami W (17) merupakan perbuatan melawan hukum dan tak lazim dilakukan aparat penegak hukum.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), Komnas Perlindungan Anak mendesak Polsek Bukit Raya untuk meneruskan perkara kejahatan seksual, dan harus dilakukan tidak lebih dari 14 hari untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, demikian penjelasan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (tim/pr)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »