Tembilahan, (puterariau.com)
Dua orang laki-laki diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan Unit Opsnal Polsek Mandah, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di tempat yang berbeda, Rabu, 20/9/2017.
Kedua tersangka ditangkap setelah terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH membenarkan penangkapan tersebut. Pukul 10.45 WIB, di Jalan Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu, tersangka Ar (25 tahun), warga Jalan H. Arif Tembilahan, diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir yang menyamar jadi pembeli barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu. Dari informasi tersebut, petugas kemudian memancing tersangka dengan cara pembelian terselubung.
Disepakati tempat transaksi adalah di Jalan Sabilal Muhtadin. Setelah ditunggu, akhirnya tersangka yang tidak menyangka akan bertransaksi dengan Polisi muncul di tempat tersebut.
Ar langsung diamankan, dengan disaksikan warga setempat. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sedang sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok H Mild.
Saat diinterogasi, Ar mengaku bahwa di rumahnya di Jalan H. Arif masih menyimpan sabu-sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah tersangka dan kembali ditemukan 2 paket sedang sabu-sabu.
Berat kotor barang bukti sabu-sabu adalah 11.25 gram. Selain sabu-sabu juga disita 1 unit motor Suzuki Smash dan 1 unit HP Nokia.
Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, personel Polsek Mandah juga mengamankan seorang petani, Syah (41 tahun), warga Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Mandah.
Hal itu juga berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Kecamatan Mandah. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Mandah IPTU Warno memerintahkan personel Polsek Mandah, untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah diketahui orang yang sering melakukan transaksi narkotika, dilakukan pembelian terselubung. Disepakati tempat transaksi adalah di Lapangan Volley Saka Jalan Desa Bente Kecamatan Mandah.
Namun kemudian tersangka membatalkan lokasi tersebut dan meminta transaksi dilakukan di Pelabuhan Pundur Ringin I Desa Teluk Pundur Kecamatan Pelangiran.
Tidak mau kehilangan buruan, petugas selanjutnya menuju ke tempat yang dijanjikan. Ditempat tersebut, petugas yang menyamar berjumpa dengan tersangka Syah. Syah kemudian mengambil tas ransel dan mengeluarkan amplop yang berisi sabu-sabu.
Saat itulah petugas menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu, 1 paket sedang sabu-sabu dan 1 paket kecil sabu-sabu. Selain itu juga disita 1 unit HP Android merk Infinix warna putih, 1 unit HP merk Strowbery warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 bilah badik, 1 buah kalkulator, dan dompet berisikan uang tunai Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Polsek Mandah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zamri/beni)