Terseret Kasus Pungli, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Zulkifli Harun Ditahan Jaksa

Posted by On Tuesday, August 29, 2017


Pekanbaru, (puterariau.com)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau serahkan Zulkifli Harun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Riau.

Zulkifli yang menjadi tersangka atas perkara tindak pidana pemerasan dengan cara melakukan pemungutan liar (pungli) pengurusan izin usaha di instansinya tersebut menjalani proses tahap II.

Pada proses tahap II ini, pihak Kejati Riau langsung menyatakan melakukan penahanan terhadap tersangka.

justify;"> "Tersangka Zulkifli Harun kita lakukan penahanan," jelas Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada sejumlah awak media.

Berkas perkara ini akan secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Karena, tiga tersangka lain yang merupakan tenaga honorer atau bawahan tersangka Zulkifli ini sudah selesai proses tahap II nya," sebut Sugeng.

Atas perbuatannya, Zulkifli Harun dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi 

Seperti diketahui, Zulkifli Harun ditangkap Polisi setelah tiga orang bawahannya ditangkap Polisi saat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) di Dinas PUPR.

Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha. 

Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun. (pr/rls/rtc)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »


back to top