Stempel Pemko Bukittinggi Ditemukan Beredar Di Pemkab Kuansing, Ada Permainan Apa Lagi ?

Posted by On Wednesday, August 16, 2017


Taluk Kuantan, (puterariau.com)

Banyak cara oknum pegawai saat ini untuk mendapatkan uang. Karena merasa menjadi pegawai itu tak bisa kaya, sehingga harus berani melakukan penyimpangan dalam memperoleh pendapatan dari uang hasil pajak rakyat tersebut. Buktinya, sejumlah pegawai masih ngotot melakukan apa saja yang menyimpang dengan mengatasnamakan administrasi dan prosedur. Intinya, tetap duit masuk !

LSM Ikatan Warga Satya Indonesia (LSM-IWS) menduga adanya stempel palsu yang digunakan oleh oknum di Kantor Bupati Kuansing pada bagian umum Setdakab Kuansing. Yakni ditemukan stempel Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Propinsi Sumatera Barat yang beredar di lingkungan Pemerintah Kuansing tertera tahun 2016 lalu.

Terbongkarnya beredarnya cap Pemko Bukittinggi ini berawal ketika salah seorang Kabag ops dan kordinator khusus Sumatera LSM-IWS, Yusril mendatangi bagian umum Kantor Bupati untuk melaporkan surat pemberitahuan keberadaan LSM-IWS.

Dari sini petugas membuatkan bukti tanda terima otentik yang penuh kejanggalan. Setelah ditandatangani dan distempel, ternyata petugas memberikan stempel Pemerintah Kota Bukit Tinggi, bukan stempel Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.  

Kepada media, ia mengatakan bahwa kejadian ini merupakan suatu hal yang sangat memalukan bagi institusi Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Kami menduga adanya dugaan surat perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh oknum bagian Kabag Umum kantor Bupati Kuansing, dan tentunya akan berakibat pada kerugian negara. Buktinya ada stempel Pemko Bukittinggi," katanya.

“Ini murni temuan, selaku LSM wajib masuk untuk melakukan investigasi mengungkap dugaan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat Kuantan Singingi. Pelanggaran ini jangan sampai dibiarkan sebab dampaknya luar biasa bagi masyarakat,” ujar Yusril. 

Selain pelanggaran pemalsuan, Yusri juga menduga tidak menutup kemungkinan ada jenis pelanggaran administrasi lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama ini.

Atas perbuatannya, pihak LSM-IWS meminta Kepala Bagian Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi segera untuk menindak tegas  dan memeriksa pihak terkait, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (roder/eki)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »