Bangkinang, (puterariau.com)
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap sopir truk tronton yang melarikan diri setelah kecelakaan maut, yang menewaskan 1 keluarga pada Sabtu, 26 Agustus 2017 pukul 06.20 WIB hari ini.
Sopir truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini adalah Jacson P. Togatorop (LK 42) yang beralamat di
Kabupaten Deli Serdang Sumut. Dia ditangkap setelah bersembunyi selama 2 hari di salah satu warung di Rantau Berangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Penangkapan pelaku tabrak lari ini berawal pada Sabtu pagi tadi, ketika anggota Unit Laka Sat Lantas Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sopir truk tronton yang melarikan diri ini berada di salah satu warung di Rantau Berangin Desa Merangin.
Selanjutnya Kanit Laka Ipda Angga Dewansyah STrK bersama anggota langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka laka lantas ini dan membawanya ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kanit Laka Ipda Angga Dewansyah STrK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan sopir truk tronton yang melarikan diri ini. Disampaikan Angga bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. (eman gantenk)