Jakarta, (puterariau.com)
Ketua Umum Sarbumusi Mitakikef, Drs. Umrah HM Thayib melakukan audiensi dengan Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dakhiri di Jakarta. Ada beberapa hal yang dibicarakan oleh Umrah dengan Menteri Tenaga Kerja tersebut di ruang kerja Menaker hari ini, Senin, 21 Agustus 2017.
Dalam laporan Konfederasi Sarbumusi kepada Menteri Tenaga Kerja RI, mitra serikat pekerja/serikat buruh, sekaligus pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Laporan Drs. Umrah HM Thayib yang disampaikan Kordinator Wilayah Riau, Nofel SH MH melalui Humas F-Sarbumusi Mitakikef Riau, Fadila Saputra menyebutkan bahwa Sarbumusi secara kelembagaan mengalami kemajuan yang cukup signifikan.
Dari saat verifikasi keanggotaan pada tahun 2015 yang hanya 125.000 anggota, saat ini Sarbumusi memiliki 11 DPW tingkat Propinsi, 75 DPC tingkat Kabupaten/Kota dan 213 basis tingkat Perusahaan yang tersebar di 8 Federasi Sarbumusi, dengan total keanggotaan 245.000 orang (hasil update verifikasi anggota tahun 2017).
Sarbumusi sedang mengembangkan kelembagaan Lembaga Bantuan Hukum Sarbumusi sebagai bentuk penguatan dan pembelaan atas hak-hak buruh.
Selain itu, Sarbumusi menyadari peran serta Lembaga Bantuan Hukum sebagai garda terdepan dalam pembelaan hak-hak buruh dan kasus-kasus hubungan industrial yang mendera buruh seluruh Indonesia. Dengan menyadari peran serta tersebut, Sarbumusi pada tanggal 24-27 September 2017 akan menyelenggarakan Simposium Nasional Advokasi Perburuhan Sarbumusi yang digandeng dengan Harlah Sarbumusi ke-62 tahun yang rencananya akan diselenggarakan di Pasuruan.
Dalam kesempatan kali ini Sarbumusi meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dalam acara Harlah Sarbumusi ke-62 tahun ini.
Dibeberkan, bahwa peran kelembagaan lainnya Sarbumusi lebih fokus dan serius pada proses penguatan kelembagaan koperasi Kopbumi Sarbumusi sebagai fungsi dan peran aktif dalam menyejahteraan buruh anggota dan keluarganya, sehingga buruh tidak hanya disibukkan dengan perjuangan kenaikan upah tetapi buruh lebih sejahtera dengan peran lain non upah, diantaranya pemberdayaan ekonomi buruh dan keluarganya yang diinisiasi oleh Kopbumi Sarbumusi.
Sebagai informasi tambahan, kelembagaan Sarbumusi juga melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bahwa Serikat Pekerja Holcim Indonesia PT. Holcim Indonesia,Tbk saat ini berafiliasi dengan Federasi Mitakikef Sarbumusi-Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia.
SPHI ini mempunyai anggota sekitar 1.500 orang anggota, dan saat ini menjadi bagian anggota Sarbumusi. Saat ini ada 3 perusahaan besar yang akan bergabung dengan Sarbumusi.
Ketua F-Sarbumusi Mitakikef, Drs. Umrah HM Thayib bersama Menaker Hanif Dakhiri
Sarbumusi juga meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk selalu melibatkan Sarbumusi dalam program-program pembinaan dan pengembangan kapasitas Serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kemenaker, karena Sarbumusi melihat ini merupakan bagian dari pengembangan resources dan kapasitas pengurus Sarbumusi dalam melakukan perannya sebagai serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.
Ketua Umum F-Sarbumusi Mitakikef Laporkan Kasus PT. CPI
Kasus Ketenagakerjaan pertama yang diminta Sarbumusi kepada Kementerian Tenaga Kerja RI untuk berperan aktif adalah kasus 'on call' anggota Sarbumusi PT. Chevron Pacific Indonesia, dimana dalam kasus ini sudah ada perintah bayar dari pengawas Disnaker Riau kepada manajemen CPI, akan tetapi manajemen CPI malah meminta peninjauan kembali atas putusan perintah bayar tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Untungnya Kementerian menolak hal tersebut dan mengembalikan persoalan ini kepada pengawas Disnaker Riau, akan tetapi saat ini ada intimidasi dari manajemen CPI kepada karyawan 'On call' tersebut sebanyak 14 orang untuk tidak mencabut kuasa/tidak mengajukan permintaan lembur atas 'On call' kepada Sarbumusi Basis CPI. Sarbumusi meminta peran aktif pengawas kementerian Ketenagakerjaan RI dalam memonitor kasus ini.
Raport Kadisnaker Riau Merah
Ditilik dari kasus ini, Kadisnaker Riau seakan tak berfungsi. Peran Disnaker Riau mandul dan tak mampu menjembatani antara buruh dan perusahaan.
Kinerja Kadis perlu jadi catatan Gubernur Riau yang memilih pimpinan OPD hanya berdasarkan kedekatan politik dan bisik-bisik elit, sehingga kalau boleh dibilang, Disnaker Riau memiliki Raport merah !
Sarbumusi Jembatani Beberapa Kasus HI
Kasus Ketenagakerjaan kedua adalah kasus anggota Sarbumusi di PT. Holcim Indonesia,Tbk karena perusahaan saat ini akan melakukan program re-strukturisasi departemen keuangan dan pengadaan yang total karyawan yang kena program ini sekitar 48 orang karyawan yang kemungkinan di PHK. Sarbumusi meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan terutama Menteri Ketenagakerjaan RI untuk mengghentikan ptogram RBSC PT. Holcim Indonesia,Tbk dan meminta mengintensifkan perundingan manajemen Holcim dengan Serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT. Holcim Indonesia,Tbk.
Kasus ketenagakerjaan ketiga adalah kasus kesulitan pencatatan dari Basis-Basis Sarbumusi yang ada di Pahuwato, karena Dinas Tenaga Kerja Pahuwato mensyaratkan adanya AD/ART tingkat perusahaan, padahal basis-basis Sarbumusi merupakan kepanjangan tangan dari Federasi-Federasi Sarbumusi, dan hal ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebaliknya, gagasan kepemilikan Saham perusahaan oleh Serikat pekerja/serikat buruh yang dilontarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, disambut baik oleh Sarbumusi sebagai bagian dari meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. (beni/tamba/adv)