Pekanbaru, (puterariau.com)
Rinaldi SSos, staf ahli DPD/MPR RI Didampingi oleh kuasa hukum, Ferry Sapma SH, dari kantor hukum Mayandri Suzarman SH. melaporkan dan membuat pengaduan dugaan penggunaan foto tanpa izin ke Ditkrimsus Polda Riau pada Senin, 28 Agustus 2017. Berikut isi laporan yang diterima redaksi Putera Riau, Selasa (29/08/17).
Bersama ini melaporkan/mengadukan perbuatan dugaan penggunakan foto/potret hasil karya saya tanpa izin, dengan kronologi sebagai berikut :
1. Foto tersebut diambil saat pertemuan Bpk Firdaus dengan perwakilan pedagang di beberapa pasar pekanbaru. Sekitar tanggal 1 Februari 2017 pukul 12.41 WIB di Bali View, Pekanbaru, dengan nomor file DSC_4106, keterangan author: CHENAL. Disaksikan juga oleh sdr. Darwis, salah seorang orang yang ikut mendokumentasikan kegiatan pak Firdaus selama masa kampanye.
2. Foto itu saya peruntukkan sebagai kebutuhan Kampanye Pilwako tahun 2017 Bpk Firdaus tanpa dibayar sepeser pun. Karena merupakan wujud solidaritas saya bagi pemenangan beliau. Selama foto tersebut dipergunakan atas akun yang diakui Bpk Firdaus sebagai akun media sosial (termasuk fanspage, pada waktu itu dikelola oleh Sdr. Edi Liem–nama di facebook)nya, maka penggunaan foto tersebut tidak masalah. Namun, jika penggunaan foto dimaksud walau pada akun atas nama Firdaus tapi update status atau fanspagenya tidak lagi diakui YBS, maka penggunaan foto saya sudah melanggar fungsinya.
3. Tanggal 21 Agustus 2017 bertempat di Kediaman Walikota Pekanbaru, saya diberitahu oleh Bpk Firdaus bahwa fanspage DR. H Firdaus, ST, MT tidak dalam
tanggung jawab dia lagi. Dalam artian, yang bersangkutan merasa kehilangan kendali atas fanspage tersebut. Saya memberikan saran agar YBS mengumumkan akun dan fanspage baru sebagai wadah aspirasi masyarakat. Beliau sempat menanyakan bagaimana dengan Fanspage yang telah ada ? Saya jawab, selagi tidak membuat status secara sepihak, tidaklah masalah.
4. 24 Agustus 2017 pukul 14.20 WIB, fanspage DR. H Firdaus, ST, MT tiba-tiba mengupdate sebuah status, yang menurut Bpk Firdaus tanpa konfirmasi dengannya. Dari sanalah saya menyimpulkan, telah terjadi dugaan penyahgunaan hasil karya saya, untuk membarengi update status di fanspage A.N nama orang lain tanpa konfirmasi ke pemilik nama dimaksud.
5. 25 Agustus 2017 melalui HP sdr. Supirman disaksikan oleh sdr. Dheni Kurnia, Darwis, dan Erik sekitar pukul 17.50 WIB, Pak Firdaus kembali menegaskan bahwa fanspage tersebut tidak lagi miliknya/dibawah kontrolnya. Terhadap perbuatan ini, saya merasakan dirugikan:
1. Atas penggunaan foto saya secara ilegal, secara saya dirugikan sebesar Rp. 150.000.000,- atau sebesar seratus lima puluh juta rupiah. Karena foto tersebut dibuzz (diiklankan) secara luas dengan menggunakan iklan facebook (berbayar)
2. Jika foto tersebut digunakan untuk tindakan kejahatan, kebohongan, dan lain-lain, maka saya mengalami beban moral, serta sosial. Karena hasil karya saya digunakan untuk sesuatu yang tidak benar.
Sebagai bahan bukti, saya lampirkan:
a. Photo yang dijadikan foto profil fanspage DR. FIRDAUS, ST, MT.
b. Print Status yang diupdate diduga tanpa konfirmasi ke sdr. Walikota Pekanbaru, Firdaus.
c. Permintaan saya kepada pengelola. fanspage untuk mencabut foto tersebut
d. Forder in PC photo asli.
e. Properties file photo yang menyatakan milik saya.
Demikianlah laporan pengaduan ini dibuat.
Pekanbaru, Hormat Saya, Rinaldi, S.Sos. (pr.doc)