Batam, (puterariau.com)
Belum adanya blangko KTP bagi mereka yang mengurus KTP Sekupang menjadi masalah tersendiri. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Teddy Nuh mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Pemerintah Pusat terkait kekurangan blangko.
"Kita sudah menyurati Pemerintah Pusat terkait kekurangan blangko," katanya Teddy di ruang kerjanya Selasa (15/8/2017).
Sementara itu, masyarakat yang masih menunggu blanko KTP hanya bisa menggunakan surat keterangan saja. Namun surat ini fungsinya setara dengan KTP sehingga perusahaan tak bisa menolak jika diperlukan melampirkan KTP.
“Cukup dengan surat keterangan itu saja. Itu menggantikan E-KTP yang dalam proses,” ujarnya.
Untuk masa berlakunya selama enam bulan. Oleh karena itu, ia berharap agar blangko KTP secepatnya datang agar bisa diproses cetak. (rega)