Aturan Baru Bea Cukai Cukup Ketat, Pelanggan JNE Di Batam Beralih Ke Kantor Pos

Posted by On Saturday, August 05, 2017


Batam, (puterariau.com)

Susahnya masyarakat melakukan pengiriman barang lewat JNE makin terasa akhir-akhir ini. Kebijakan JNE yang mengharuskan ada kwitansi pembelian atau NPWP buat pengiriman paket ke luar Batam, kecuali dokumen membuat warga tak punya pilihan lain.

Sebagian mereka malah banyak yang beralih ke kantor Pos. Padahal selama ini, harga ongkos kirim jauh lebih mahal, waktu sampai barang lebih lama inilah yang membuat warga banyak memilih pengiriman lewat JNE dibanding kantor Pos.

Namun, seiring kejadian ini, JNE pun mulai ditinggalkan. Kantor Pos pun mulai memberikan pelayanan terbaiknya sehingga pelanggan JNE banyak yang berpaling.

Memang pihak Bea Cukai menerapkan syarat pengirinan harus menggunakan kwitansi dan NPWP jika mengirim barang lewat JNE dari Batam. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku untuk kantor Pos.

Pantauan Putera Riau di lapangan Sabtu sore (05/08/2017), di kantor Pos Batam Center, dimana setiap pengiriman barang ataupun paket di luar barang-barang elektronik seperti handphone, tidak perlu menyertakan kwitansi maupun NPWP. Persyaratannya hanya kemasan dan paket yang akan dikirim dibungkus rapi.

"Sampai saat ini kita masih bisa terima paket pengiriman apapun, tidak ada syarat tambahan," kata petugas kantor Pos di Batam Center yang tidak mau namanya dipublikasikan Putera Riau.

Dia mengatakan semenjak dua hari belakangan pengiriman paket lewat kantor Pos lumayan meningkat dibanding hari-hari sebelumnya.

"Sekarang banyak orang yang kirim paket lewat kantor pos, alasan mereka sih, lewat JNE pengirimannya ribet," kata petugas itu.

Dia mengatakan paket yang banyak dikirim warga keluar Batam adalah sepatu, sandal, tas dan baju. "Kalau elektronik sih tidak ada," katanya.

Di tempat yang yang sama, Nur, warga Kampung Becek, Batu Aji mengatakan bahwa semenjak adanya aturan mengenai pengiriman dari JNE yang harus menggunakan kwitansi dan NPWP, membuat ia beralih ke kantor Pos.

Namun dia harus merogoh kantong lebih dalam untuk pengiriman barang. "Seperti inilah pengiriman ke Padang dan Solok Sumatera Barat yang per kilonya di kantor Pos sebesar Rp.42 ribu, sementara di JNE, biasanya hanya Rp.24 ribu.

"Di JNE selama ini hanya tiga hari sampai, sementara di kantor Pos bisa tiga sampai lima hari," ujarnya.

Tambahan lagi, ia menyebutkan bahwa pengiriman lewat kantor Pos kualitasnya tidak sebagus dengan JNE.

"Kalau JNE, kan mereka pasti bikin kemasan lagi, kalau kantor Pos tidak, ya kita buat bungkusannya seperti itu jugalah nanti sampai ke costumer kita," katanya menjelaskan.

Kantor Pos pun lebih banyak syarat pengirimannya dari JNE. "Ya, inilah harganya pun lebih mahal pula," pungkas Nur. (rega/alfis)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »