Pekanbaru, (puterariau.com)
Kasus proyek revitalisasi Pasar Lima Puluh Kota Pekanbaru makin bergulir ke permukaan. Dimana berbagai pihak tentu harus dikonfirmasi seputar permasalahan yang muncul.
Menurut mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, El Syabrina yang dikonfirmasi Putera Riau pada Sabtu sore (04/08/18) menegaskan bahwa ia hanya mengajukan proyek tersebut sejak 2011 lalu.
"Saya yang menjolok, saya yang membuat proposal dan saya yang mengajukan, kemudian saya pindah, Azwan yang meneruskan," ungkap El Syabrina saat dikonfirmasi. Dalam hal ini ia menyebut bahwa Azwan selaku pejabat tidak boleh lepas tangan terhadap kasus yang muncul.
Dikatakan El yang sangat komunikatif dan enerjik ini bahwa kebetulan Direktur Logistik sedang ada kegiatan di Hotel Jatra pada tahun 2015 lalu dan digiringnya ke Pasar Lima Puluh untuk melihat kondisi lapangan sehingga mendapat kegiatan tersebut.
Sementara itu muncul statemen Azwan yang menyebut bahwa proyek 350 juta melalui penunjukan langsung menjadi tanda tanya. Ia menyebut nominal Rp. 200 juta, sementara dalam kontrak tertera Rp. 350 juta. Diduga sejak awal ada niat tidak baik dalam proyek ini dengan melakukan PL yang semestinya harus dilelang. (pr)