Nias Utara, (PR Nias)
FH, Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara dinilai rancu fungsi legislasinya dalam membentuk Peraturan daerah serta dalam membahas anggaran belanja dan pendapatan daerah Kabupaten Nias Utara.
Dimana hal ini terlihat sejak turunnya PP 18/2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah pada tanggal ditetapkan 30 Mei 2017 serta diundangkan 02 Juni 2017.
Menyangkut PP 18/2017 tersebut diberi dua pilihan kepada FH selaku wakil pimpinan DPRD untuk memilih salah satu antara kendaraan dinas jabatan atau uang pengganti yaitu tunjangan transportasi.
Ketentuan tersebut diatas sudah dilaksanakan oleh FH bahkan sepakat ikut menyetujui dalam pembahasan anggaran PAPBD bersama pemerintah daerah atau ketentuan yang diatur dalam perkada. Berapa besar tunjangan transportasi yang diterima setiap bulannya sesuai yang berpedoman pada Pasal 15 PP 18/2017 memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi sayang FH sebagai Wakil Pimpinan DPRD itu sendiri dinilai melakukan pelanggaran pada peraturan tersebut. Dimana dirinya pada bulan Januari 2018 memilih tunjangan transportasi atau uang, tapi kendaraan dinas jabatan BB 8 Q tidak dikembalikan sejak tunjangan transportasi diterimanya.
Dirinya beralasan tidak mengembalikan kendaraan dinas jabatan tersebut karena pesta di keluarganya di akhir bulan Januari dan duka di akhir bulan Juli 2018. Untuk kepentingan pribadi tega mengkhianati amanah rakyat padanya.
Sementara ketentuan proses pinjam pakai kendaraan dinas jabatan tersebut yang dilakukan oleh pihak executive tidak ada. Terlihat dari pernyataan Kabag Umum Kabupaten Nias Utara beberapa hari lalu bahwa pihaknya tidak mengetahui kendaraan dinas jabatan BB 8 Q itu, kalau sudah dipakai oleh FH wakil pimpinan DPRD, karena sejak FH memilih uang atau tunjangan transportasi kendaraan dinas jabatan BB 8 Q belum dikembalikannya kepada kami oleh ssekwan.
Sementara Sekwan Eferi Zalukhu dalam proses pinjam pakai kendaraan dinas jabatan itu kepada FH wakil pimpinan DPRD belum membuat sehelai surat sedikit pun alias sifatnya ilegal.
Menanggapi hal ini adanya dugaan pihak FH sengaja mengambil keuntungan terhadap tunjangan uang transportasi dengan dirinya yang tidak menghiraukan bahwa pihaknya sudah sepakat dalam ketentuan PP 18/2017 namun tetap pihaknya tidak mengikuti.
Sehingga dengan hal itu berpontensi merugikan masyarakat Kabupaten Nias Utara dalam program APBD. "Coba kita bayangkan kalau uang tunjangan transportasi yang telah diterimanya selama 6 bulan lamanya digunakan pada anggaran program pembangunan yang perlu diprioritaskan masyarakat Nias Utara," ujarnya.
Diminta tegas kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar segera menyurati FH wakil pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara untuk mengembalikan uang tunjangan transportasi dari APBD yang telah diterimanya selama ini, dan baru melakukan ketentuan PP 18/2017 tersebut. sebelum ada kesan masyarakat pihak pemerintah Kabupaten Nias Utara melindungi orang yang suka menggorogoti APBD. (ken)