Nias Utara, (Pr Nias)
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias Utara beberapa bulan lalu, bahwa Bupati M. Ingati Nazara mengeluarkan rekomendasi melalui Inspektorat dan Camat Afulu Kabupaten Nias Utara dengan No 700/91/REK-REG/ITKAB/2017 pada tanggal 30 Mei 2018 terkait pemberhentian Kepala dusun III an. Tali'ia Gea yang dinilai telah melanggar prosedur pemberhentian perangkat desa. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Kepala desa Ombolata Afulu.
Dalam rekomendasi tersebut, memerintahkan Kepala Desa Ombolata Afulu an. Artinus Waruwu untuk mengaktifkan kembali Kepala dusun III an. Tali'ia Gea sebagai Kepala dusun III di desa Ombolata Afulu serta membayarkan honornya sebagai Kepala dusun dari bulan Juli 2017 hingga saat ini.
Juga meminta mencabut SK pengangkatan Kepala dusun III yang baru an. Hasatulo Waruwu sekaligus memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala dusun III, namun Kepala desa Ombolata Afulu hingga turunnya rekomendasi tersebut tidak pernah mengindahkan.
Camat Afulu, Sokhiato Zalukhu, ketika dikonfirmasi (27/07) terkait rekomendasi Bupati mengatakan bahwa ia telah menindaklanjuti kepada Kepala desa pada tanggal (04/07). Namun sampai sekarang belum dilaksanakan oleh kepala desa Ombolata Afulu.
"Makanya pada tanggal (23/07/2018), telah saya sampaikan surat kepada bapak Bupati dan Inspektorat atas tindakan Kepala desa yang tidak melaksanakan petunjuk atasannya," ungkapnya.
Ditambahkan bahwa Kepala Desa Ombolata Afulu ini keras kepala, tidak pernah mengikuti perintah bahkan surat rekomendasi Bupati pun tidak mau dilaksanakannya.
"Kita mengharapkan kepada bapak Bupati Nias Utara supaya diberikan sanksi kepada Kepala desa Ombolata Afulu ini, yang selalu tidak pernah mengikuti perintah," tuturnya.
Sonahia Gea, Ketua Komisi A DPRD Nias Utara menanggapi hal ini dalam pernyataannya Kepala desa Ombolata Afulu ingin bermain-main dengan hukum. Dimana ia selalu membangkang perintah atasan hingga rekomendasi Bupati tidak dilaksanakan.
Dalam penjelasan seraya membeberkan ini tidak boleh dibiarkan oleh pihak eksekutif. "Kalau memang sudah salah dan melanggar aturan perlu diberi sanksi administrasi kepada bahwa yang selalu membangkang perintah atasan sesuai peraturan yang ada," bebernya.
Inspektorat melalui Ama Aldo Zega sebagai tim pemeriksa yang dikonfirmasi (27/07) terkait pemberitahuan Camat Afulu pada tanggal (23/07/18) atas hasil rekomendasi Bupati bahwa belum dilaksanakan oleh Kepala desa menyatakan bahwa surat Camat Afulu yang belum sampai.
Sementara Bupati yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak dapat tersambung. (PR)