Nias Utara, (PR Nias) -+-Kepala Desa Ombolata Afulu, Artinus Waruwu yang selalu ngotot hingga rekomendasi Bupati tidak dilaksanakan yang bersangkutan menjadi buah bibir masyarakat Nias Utara. Publik pun meminta agar eksekutif tidak kehilangan marwah di depan masyarakat Kabupaten Nias Utara.
Seperti yang sampaikan salah satu tokoh pengamat Nias Utara, hal ini tidak boleh dibiarkan sebenarnya oleh pihak eksekutif. "Masa Kepala Desa Ombolata Afulu yang telah melanggar aturan dalam memberhentikan aparat desanya/kadus III An. Tali'ia Gea yang telah cacat prosedur dan hukum serta belum membayarkan hak kepala dusun III an. Tali'ia Gea dari bulan Juli 2017 hingga saat ini namun pihak eksekutif terkesan mengembangbiakkan Kepala desa yang melanggar aturan dan menahan hak kepala dusun tersebut," ungkapnya sedih.
Hal ini terlihat sejak turunnya rekomendasi Bupati Nias Utara melalui Inspektorat pada tanggal 30 Mei 2018 baru sampai kepada Camat Afulu pada tanggal 04 Juli 2018. Terlihat dalam pernyataan korban Kadus III Desa Ombolata Afulu an. Tali'ia Gea bahwa kalau tidak didesak Inspektorat Kabupaten Nias Utara mereka masih mendiami rekomendasi Bupati tersebut.
Dikatakannya saat itu, ia sudah menghubungi Bupati, bahwa jelas sudah turun rekomendasinya di Inspektorat. "Pihak Inspektorat memberikan pernyataan klasik mereka dengan mengatakan belum sampai rekomendasi bapak Bupati sama kami. Hal ini ditanyakan oleh kadus III an. Tali'ia Gea pada tanggal 03 Juli 2018," katanya.
Keesokan harinya salah seorang pengawas di Inspektorat menelpon Kadus III an. Tali'ia Gea mengatakan bahwa sudah turun rekomendasi Bupati. Dan mereka baru mengecek di bagian umum, beber pengamat Nias Utara menirukan pernyataan Kadus III Tali'ia Gea.
Menurutnya diduga adanya kejanggalan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang sengaja memperlambat menurunkan rekomendasi Bupati tersebut dan Inspektorat diduga dalam hal ini tidak bisa bekerja sebagai pihak pengawasan dalam tupoksinya.
Hal ini terlihat pada Inspektorat sejak Desa Ombolata Afulu menyampaikan SPJ ADD 2017 yang tidak menemukan bahwa honor Kadus III telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Ombolata Afulu dimana memberikan honor atau hak kadus III an. Tali'ia Gea kepada kadus yang baru diSK-kan oleh Kades Ombolata Afulu yang tidak sesuai prosedur pengangkatan perangkat desa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat itu sendiri.
Sementara Inspektorat yang dikonfirmasi apakah ada temuan mereka di SPJ ADD 2017 di Desa Ombolata Afulu bahwa hal ini telah disalaharahkan Kades Ombolata Afulu (26/07). Namun pihak Inspektorat buang badan dan menyuruh awak media menanyakan kepada pihak Dinas PMD.
"Ia kami disini tidak menemukan apa apa di SPJ ADD 2017 di Desa Ombolata Afulu, itu tanyakan saja sama Dinas PMD," ujarnya.
Masyarakat Nias Utara meminta kepada pihak eksekutif agar tidak main-main dalam menangani kasus seperti ini karena ini menyangkut marwah eksekutif.
"Jika dibiarkan saja, yang salah tetap salah, jangan ada pilih bulu kepada kepala desa yang melanggar aturan dengan masyarakat kecil," harapnya.
Hal ini dalam ketentuan peraturan perundang undangan, Kades Ombolata Afulu tersebut sudah diberikan teguran dan diberhentikan. "Jadi harapan kita jangan sampai ada kesan publik kedepan pihak eksekutif telah kebakaran jenggot," ujarnya.
Sebelumnya Kades Ombolata Afulu telah memberhentikan perangkat desa/kadus III an. Tali'ia Gea dan mengangkat penggantinya an. Hasatulo Waruwu. Namun berdasarkan hasil klarifikasi baik yang dilakukan Camat Afulu, Dinas PMD, dan Inspektorat bahwa pemberhentian dan pengangkatan tersebut telah cacat prosedur, hingga beberapa rekomendasi mulai dari Camat Afulu, Dinas PMD, terakhir Bupati Nias Utara sebagai atasannya sudah diterima oleh Kepala Desa Ombolata Afulu atas tindakannya dalam memberhentikan perangkat desanya yang tidak sesuai aturan namun tetap tidak dihiraukan dan tidak melaksanakannya petunjuk dan perintah tersebut. (ken gea)
Seperti yang sampaikan salah satu tokoh pengamat Nias Utara, hal ini tidak boleh dibiarkan sebenarnya oleh pihak eksekutif. "Masa Kepala Desa Ombolata Afulu yang telah melanggar aturan dalam memberhentikan aparat desanya/kadus III An. Tali'ia Gea yang telah cacat prosedur dan hukum serta belum membayarkan hak kepala dusun III an. Tali'ia Gea dari bulan Juli 2017 hingga saat ini namun pihak eksekutif terkesan mengembangbiakkan Kepala desa yang melanggar aturan dan menahan hak kepala dusun tersebut," ungkapnya sedih.
Hal ini terlihat sejak turunnya rekomendasi Bupati Nias Utara melalui Inspektorat pada tanggal 30 Mei 2018 baru sampai kepada Camat Afulu pada tanggal 04 Juli 2018. Terlihat dalam pernyataan korban Kadus III Desa Ombolata Afulu an. Tali'ia Gea bahwa kalau tidak didesak Inspektorat Kabupaten Nias Utara mereka masih mendiami rekomendasi Bupati tersebut.
Dikatakannya saat itu, ia sudah menghubungi Bupati, bahwa jelas sudah turun rekomendasinya di Inspektorat. "Pihak Inspektorat memberikan pernyataan klasik mereka dengan mengatakan belum sampai rekomendasi bapak Bupati sama kami. Hal ini ditanyakan oleh kadus III an. Tali'ia Gea pada tanggal 03 Juli 2018," katanya.
Keesokan harinya salah seorang pengawas di Inspektorat menelpon Kadus III an. Tali'ia Gea mengatakan bahwa sudah turun rekomendasi Bupati. Dan mereka baru mengecek di bagian umum, beber pengamat Nias Utara menirukan pernyataan Kadus III Tali'ia Gea.
Menurutnya diduga adanya kejanggalan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang sengaja memperlambat menurunkan rekomendasi Bupati tersebut dan Inspektorat diduga dalam hal ini tidak bisa bekerja sebagai pihak pengawasan dalam tupoksinya.
Hal ini terlihat pada Inspektorat sejak Desa Ombolata Afulu menyampaikan SPJ ADD 2017 yang tidak menemukan bahwa honor Kadus III telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Ombolata Afulu dimana memberikan honor atau hak kadus III an. Tali'ia Gea kepada kadus yang baru diSK-kan oleh Kades Ombolata Afulu yang tidak sesuai prosedur pengangkatan perangkat desa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat itu sendiri.
Sementara Inspektorat yang dikonfirmasi apakah ada temuan mereka di SPJ ADD 2017 di Desa Ombolata Afulu bahwa hal ini telah disalaharahkan Kades Ombolata Afulu (26/07). Namun pihak Inspektorat buang badan dan menyuruh awak media menanyakan kepada pihak Dinas PMD.
"Ia kami disini tidak menemukan apa apa di SPJ ADD 2017 di Desa Ombolata Afulu, itu tanyakan saja sama Dinas PMD," ujarnya.
Masyarakat Nias Utara meminta kepada pihak eksekutif agar tidak main-main dalam menangani kasus seperti ini karena ini menyangkut marwah eksekutif.
"Jika dibiarkan saja, yang salah tetap salah, jangan ada pilih bulu kepada kepala desa yang melanggar aturan dengan masyarakat kecil," harapnya.
Hal ini dalam ketentuan peraturan perundang undangan, Kades Ombolata Afulu tersebut sudah diberikan teguran dan diberhentikan. "Jadi harapan kita jangan sampai ada kesan publik kedepan pihak eksekutif telah kebakaran jenggot," ujarnya.
Sebelumnya Kades Ombolata Afulu telah memberhentikan perangkat desa/kadus III an. Tali'ia Gea dan mengangkat penggantinya an. Hasatulo Waruwu. Namun berdasarkan hasil klarifikasi baik yang dilakukan Camat Afulu, Dinas PMD, dan Inspektorat bahwa pemberhentian dan pengangkatan tersebut telah cacat prosedur, hingga beberapa rekomendasi mulai dari Camat Afulu, Dinas PMD, terakhir Bupati Nias Utara sebagai atasannya sudah diterima oleh Kepala Desa Ombolata Afulu atas tindakannya dalam memberhentikan perangkat desanya yang tidak sesuai aturan namun tetap tidak dihiraukan dan tidak melaksanakannya petunjuk dan perintah tersebut. (ken gea)