Tembilahan, (puterariau.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melalui Panitia Pengawaslu Kecamatan membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir Andang Yudiantoro SH MH melalui Kordinator Divisi Organisasi dan SDM, H Agus Malik SHI mengatakan bahwa pendaftaran pengawas TPS tersebut dibuka mulai tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 27 Mei 2018 mendatang.
”Kita akan merekrut pengawas TPS sebanyak 1.579 pengawas se-Kabupaten Indragiri Hilir yang tersebar di 20 Kecamatan, proses penerimaan pesertanya sendiri dilakukan dan diseleksi oleh Panwascam," ujar H Agus Malik, Senin (21/5).
Dijelaskan, untuk proses pendaftarannya dibuka di Sekretariat Panwascam masing-masing. Sementara untuk pengajuan pendaftaran Pengawas TPS dilakukan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di desa masing-masing.
"Untuk persyaratan pendaftarannya, usia minimal 25 tahun dan lulusan SMA atau sederajat serta tidak terlibat dalam Partai Politik. Yang paling utama, peserta juga harus berdomisili sesuai KTP di Kelurahan/Desa masing-masing," jelasnya.
Menurut H Agus, perekrutan Pengawas TPS ini sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 19 tahun 2018. "Tugas mereka nantinya mengawasi proses pendistribusian logistik, serta tahapan-tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS," pungkasnya. (zidni/beni)