Kualatungkal, (puterariau.com)
Dalam rangka peningkatan potensi pajak di Kabupaten Tanjab Barat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengadakan sosialisasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) Cabang bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertempat di Gedung Pola Utama Kantor Bupati, Selasa lalu (13/2/18).
Sekda H. Ambok Tuo dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi pendaftaran NPWP Cabang mengatakan bahwa penerimaan pajak yang diterima Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, seperti PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) serta pajak penghasilan (pph) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (wpopdn) serta PPH Pasal 21.
Disambung Sekda
H. Ambok Tuo, penerimaan daerah Tanjung Jabung Barat yang berasal dari bagi hasil pajak penghasilan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan pada tahun 2013. Realisasi penerimaan bagi hasil pajak penghasilan untuk Tanjung Jabung Barat baru mencapai 5,7 milyar rupiah pada tahun 2017 yang lalu, dimana realisasi penerimaan mengalami peningkatan menjadi 7,9 milyar rupiah atau meningkat sebesar 38,6 %.
Penerimaan daerah dari bagi hasil pajak penghasilan ini diharapkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut sangat mungkin didapatkan karena didukung dengan semakin terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha di berbagai bidang yang akan menghasilkan upah, gaji, keuntungan serta berbagai bentuk penghasilan lainnya.
"Diharapkan dalam sosialisasi NPWP cabang ini bisa mengetahui dan memahami semua ketentuan selanjutnya untuk menerapkan ketentuan NPWP Cabang dalam memberikan pekerjaan kepada setiap pelaku usaha, baik yang mengerjakan proyek pemerintah maupun mengerjakan proyek pada perusahan swasta yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujar Sekda.
Selanjutnya Sekda berharap kepada Kepala BPPRD Tanjab Barat bersama Kabag Hukum untuk mengkaji agar kebijakan pendaftaran NPWP cabang ini bisa dijadikan produk hukum daerah.
Hadir pada acara sosialisasi asisten administrasi umum, Jetter Simamora SE, Camat se- Kabupaten Tanjab Barat, Kepala BPPRD Yon Eri, Kepala OPD Tanjab Barat, dan para pengusaha. (yud/tonang)