Nias Utara, (puterariau.com)
Sesuai surat I dan II kali dilayangkan oleh Kepala Dusun III Desa Ombolata Afulu Tali'ia Gea tentang permintaan pembayaran honornya sebagai Kepala Dusun III di Desa Ombolata Afulu dari bulan Agustus ke Desember 2017 (tahap Ke II DD Tahun 2017), dimana surat pertama dilayangkan pada tanggal (22/02/2018) dan surat kedua dilayangkan pada tanggal (05/02/2018) kepada Kepala Desa Artinus Waruwu dan Bendahara Desa Ombolata Afulu, Sefeli Daeli.
Surat permintaan pembayaran honor tersebut berdasarkan hasil klarifikasi Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Camat Afulu Kabupaten Nias Utara pada tanggal 12 Desember 2017 bahwa pemberhentian Tali'ia Gea sebagai Kepala Dusun III Desa Ombolata Afulu yang telah Kepala Desa putuskan pada tanggal 03 Juli 2017 lalu tidak memenuhi unsur pemberhentian perangkat desa dan atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hingga saat ini surat yang dilayangkan Kepala Dusun III Tali'ia Gea kepada Kepala Desa Artinus Waruwu dan Bendahara Desa Ombolata Afulu An. Sefeli Daeli belum ditindaklanjuti pihak yang bersangkutan atau masih belum membayarkan honor Kepala Dusun III tersebut.
Ketika awak media mengkonfirmasi Kepada Bendahara Desa Sefeli Daeli (12/02/2018) di kediamannya mengatakan dalam hal ini pihaknya hanya mengikuti perintah dari Kepala Desa.
Di tempat yang sama juga ada bendahara nonfisik DD Herianto Zalukhu dalam hal ini mengatakan hal serupa dengan bendahara desa Sefeli Daeli.
Sefeli Daeli lebih lanjut menjelaskan bahwa honor Kadus III Ombolata Afulu jelas telah diterima Kepala Dusun III yang baru diangkat dan di SK-kan oleh Kepala Desa An. Hasatulo Waruwu dari Warga Dusun I Desa Ombolata Afulu.
"Pencairan honor Kepala Dusun III Ombolata Afulu yang baru An Hasatulo Waruwu. Dikeluarkan sejak SK-nya diterbitkan oleh Kepala Desa pada bulan Oktober 2017 sampai saat ini," ujar Sefeli Daeli.
Sefeli Daeli menambahkan untuk honor (DD tahap Ke II 2017) dari
bulan Agustus-September 2017 itu sudah dikembalikan di negara karena pemberhentian Kepala Dusun III yang lama An. Tali'ia Gea pada tanggal (03 Juli 2017), jadi tidak ada Tali'ia Gea bekerja lagi dari bulan Agustus-September makanya dikembalikan uang tersebut di negara," ujar Sefeli Daeli lagi
Meifermanto Gea, aktifis Kabupaten Nias Utara menanggapi hal itu di Lotu (12/02/2018) mengatakan bahwa jelas Kepala Desa dan Bendahara Desa Ombolata Afulu telah menggelapkan honor Kepala Dusun III Ombolata Afulu An. Tali'ia Gea dari bulan Agustus sampai bulan Desember 2017.
Apalagi karena kepala desa tidak mempunyai dasar mengembalikan ke negara honor tersebut dan tidak ada dasar kepala desa memberikan honor tersebut kepada Kepala Dusun III yang baru An Hasatulo Waruwu karena Hasatulo Waruwu belum syah sebagai Kepala Dusun III Desa Ombolata Afulu.
Lanjutnya, Kepala Desa Ombolata Afulu, Artinus Waruwu benar benar tidak mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI dan tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Nias Utara baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif.
"Sangat disayangkan sikap seorang kepala desa yang tidak menghargai dan mematuhi peraturan atasannya," kesal Meifermanto Gea.
Dalam hal ini telah ada putusan bahwa pemberhentian Kepala Dusun III An. Tali'ia Gea pada tanggal (03/07/2017) dan pengangkatan pergantian Kepala Dusun III yang diangkat dan di SK-kan langsung oleh Kepala Desa Artinus Waruwu dari warga Dusun I Desa Ombolata Afulu An. Hasatulo Waruwu telah cacat prosedur dan tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini atas hasil klarifikasi yang dilakukan Camat Afulu dan BPMD Kabupaten Nias Utara beberapa bulan lalu.
Nampak Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini pihak DPMD (Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa) yang menangani masalah ini dimana notabenenya loyo tak bisa bertindak tegas kepada Kepala Desa yang masih dalam naungannya.
"Karena sudah berkali-kali saya berkonsultasi kepada DPMD dalam hal Ini Kabid Pemdes (Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang telah diangkat saat ini sebagai Plt Sekretaris DPMD Alius Nazara supaya ada ketegasan kepada Kepala Desa Artinus Waruwu, baik dalam penyampaian SPJ honor desa bahkan sudah pernah meminta kepada Alius Nazara lebih baiknya ada teguran kepada Kepala Desa Artinus Waruwu yang telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun pihak DPMD dalam hal ini Alius Nazara seakan akan bungkam," ujar Meifermanto Gea.
Ia mengharapkan Kepada Bupati Nias Utara M ingati Nazara supaya ada ketegasan dan memberikan teguran kepada Kepala Desa Ombolata Afulu, Artinus Waruwu karena Kepala Desa Artinus Waruwu ini sering tidak mematuhi perintah baik dari DPMD Kabupaten Nias Utara apalagi perintah dari Camat Afulu. (pr)