Batam, (puterariau.com)
Terkait polemik taksi online dengan
taksi konvensional di Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau yang tak tuntas sampai hari ini membuat anggota DPRD Propinsi Kepri, Alex Guspeneldi SH MH angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa aplikasi tidak sama dengan izin angkutan. "Jangan salah tafsir, setelah menggantongi izin aplikasi tidak serta merta bisa melakukan jasa angkutan.
Apalagi angkutan umum yang sudah diatur dengan regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri berhubungan," katanya. Hal itu disampaikan Alex pada puterariau.com di Morning Bakery Cafe
Kepri Mall, Rabu sore (21/2/2018).
Dia mengatakan harus menggunakan izin angkutan sewa seperti yang diatur dalam peraturan yang belum lama ini diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Yaitu pengemudi harus mengantongi SIM A umum, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR oleh Dinas Perhubungan perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi dan perusahaan harus berbadan hukum.
Sementara aplikasi ini pengaturannya melalui Undang-Undang informasi dan tehnologi elektronic (ITE). Artinya dua hal yang sangat berbeda.
Yang perlu diketahui bersama yang telah diuraikan oleh instansi terkait yaitu tentang revisi yang mencantumkan lima syarat yang disebutkan sesuai keputusan dari pusat untuk melalukan mengambilan penumpang umum atau sewa.
"Kemudian yang paling krusial dari polemik taksi daring ini adalah masalah tarif dan kuota. Selama memenuhi izin, dipersilahkan berjalan pada prosedur yang ada," tutup Alex. (Rega)