Tembilahan, (puterariau.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau para kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Disamping itu kita juga mengingatkan kepada para pasangan calon maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon agar melaksanakan kegiatan kampanye sesuai tempat-tempat yang telah
ditetapkan oleh KPU,” ujar Anggota Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib SIP, Kamis kemarin (21/2).
Menurutnya, peraturan yang dibuat KPU baik mengenai jadwal, zona, lokasi dan metode kampanye sudah jelas. “Jika semua pasangan calon mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU, maka harapan kita untuk menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif akan terwujud,” tutur Rois.
Komisioner Panwaslu Inhil yang low profil ini menegaskan jika nanti ada pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait jadwal kampanye, maka akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Di dalam Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000,” tutupnya. (zidni/beni)