Kotabaru Reteh, (puterariau.com)
Hari ketiga pelaksanaan kampanye, Sabtu (17/02), seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan calon Pilkada Indragiri Hilir dan Propinsi Riau yang berada di wilayah Indragiri Hilir, Kecamatan Keritang khususnya ditertibkan. Penertiban APK dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Keritang beserta jajaran, Polsek Keritang dan Satpol PP Kecamatan Keritang.
Pantauan Putera Riau, tim gabungan yang terdiri dari 2 tim melakukan penertiban dengan cara menyisir beberapa titik lokasi di beberapa desa yang ada di Kecamatan Keritang mulai dari Pukul 08.30 WIB. Berbagai APK yang ada bergambar paslon pun diturunkan tanpa kecuali.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Keritang telah menyurati tim sukses pasangan calon untuk melakukan penertiban. Memang ada sebagian yang telah diturunkan, namun terhadap APK yang masih terpasang dan belum diturunkan, langsung dieksekusi oleh Panwascam untuk ditertibkan.
Penertiban APK ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas U Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, PKPU No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati beserta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Panwascam Keritang, Mustari Indrapura dari Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi dari Panwaslu Kabupaten Inhil dalam rangka penertiban APK. "Alhamdulillah,
penertiban APK di Kecamatan Keritang berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Pencopotan APK di Desa Kuala Keritang
Pencopotan APK di Desa Kuala Keritang
Mustari mengucapkan terima kasih pada timses dan masyarakat yang mendukung jajaran Panwascam dalam penertiban APK yang ada di Kecamatan Keritang. Tak lupa, apresiasi yang setinggi-tingginya buat Polsek Keritang dan Satpol PP yang membantu dalam penertiban APK.
"Kita berharap agar kedepan tidak ada pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Keritang," harapnya.
Tim gabungan sebelum penertiban
Tim gabungan sebelum penertiban
Sebagaimana diketahui, untuk Posko juga tidak dibenarkan oleh KPU. Sehingga seluruh Alat Peraga Kampanye yang ada di Posko juga ditertibkan. Hal ini juga berdasarkan keterangan dari Komisioner KPU Inhil, Drs. Joni Suhaidi bahwa APK sedang difasilitasi oleh KPU dalam 15 hari kedepan, sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan. (beni/pr)