Bandung, (puterariau.com)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menahan AJW dan ER, dua orang pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT SBL.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah dengan korban sedikitnya 12.845 jemaah.
"Ini diawali banyaknya laporan jamaah yang tidak bisa berangkat," ujar Kapolda Jawa Barat Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Samudi di Mapolda Jawa Barat, Selasa 30 Januari 2018 kemarin.
Disebutkan, berbekal laporan dari jamaah tersebut, petugas melakukan penelusuran dengan memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, tindak pidana pencucian uang, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Pada akhirnya, petugas menangkap AJW dan ER. Keduanya merupakan pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT SBL yang bertanggungjawab atas tidak berangkatnya jamaah.
Sebagai barang bukti, diamankan sejumlah dokumen di antaranya bilyet PT SBL untuk paket haji plus dan umroh sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama AJW dan ER, buku cek atas nama PT SBL, brosur perjalanan haji dan umroh PT SBL, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam. Selain itu, petugas juga menyita laptop, komputer, ponsel, 9 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 1,6 miliar.
Dalam praktiknya, perusahaan yang berkantor di Bandung ini membuka jasa perjalanan ibadah haji plus dan umrah. Calon jamaah umrah menyerahkan biaya bervariasi sekitar Rp 18 hingga 23 juta. Tercatat sudah 30.237 jamaah yang mendaftar untuk umrah. Namun tidak semuanya bisa berangkat. Dari angka tersebut, hanya 17.383 orang yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 jemaah tidak bisa berangkat karena ketidakmampuan manajemen untuk membiayai keberangkatan.
Dari seluruh jamaah yang belum diberangkatkan, PT SBL telah menerima sedikitnya Rp.300 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tercatat pula 117 orang mendaftar ke PT SBL sebagai jamaah haji plus. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Until jasa ini, masing-masing jamaah membayar biaya sekitar Rp 110 juta. Dengan demikian, dana terkumpul dari perjalanan haji plus ini sekitar Rp 12,8 miliar.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan menelusuri sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan. Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi, di antaranya di Jalan Dewi Sartika, Jalan Cigadung, serta.
"Yang penting penyidik mengamankan aset untuk status quo dulu," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, pasal 63 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan bagi jamaah yang merasa dirugikan. Informasi bisa disampaikan melalui nomor 082115671856. (tamba/pr/rls/pikra)