Jika Takut Dikritik, Tak Usah Jadi Pejabat Dan Pelayan Rakyat

Posted by On Saturday, February 17, 2018


Jakarta, (puterariau.com)

Mantan Menteri dan ekonom, Rizal Ramli mengkritisi sikap pejabat anti kritik sehingga harus membuat aturan dalam perundang-undangan.

Menurutnya zaman otoriter sudah berlalu sekarang zamannya demokrasi, sehingga tidak pantas seorang pejabat pilihan rakyat malah membungkam suara rakyat itu sendiri.

“Kalau pejabat gak doyan dikritik, gak doyan diberi masukan, ya jadi orang biasa saja,” kata Rizal Ramli usai menghadiri diskusi di DPP PAN, Rabu malam lalu (14/2).

Dia menyorot rajinnya para pejabat sekarang membuat aturan terhadap pihak pengkritik sehingga terkesan
dikriminalisasi. Seperti dalam Undang Undang MD3 yang memberikan hak imunitas berlebihan kepada anggota DPR dan dalam rancangan RKUHP soal Pasal Penghinaan Presiden.

Menurutnya, ini menunjukkan kemunduran dalam bernegara dimana bangsa ini digiring kembali ke masa kolonial Belanda, bahkan lebih parah. Sebab aturan larangan kritik atas dasar pasal penghinaan sebenarnya dari Undang-Undang untuk Ratu Belanda, yang disebut hatzaai artikelen aturan hukum warisan kolonial di Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.

“Dulu siapa yang menghina Belanda dipenjarain,” ungkapnya. Dan Hatzaai Artikelen yang merupakan warisan kolonial kemudian diadopsi dalam KUHP Pasal 154 dan 155.

Ternyata zaman Soeharto dipakai keras, dan setelah reformasi kita berjuang agar itu dibatalkan, karena bangsa ini tidak ingin pejabatnya menjadi otoriter. Terakhir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal ini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Maka dari itu, Rizal Ramli menegaskan bahwa aturan tersebut sudah usang dalam sejarah bangsa Indonesia sejak reformasi. Jadi kalau ada pejabat yang sekarang antikritik dengan membuat undang-undang menurutnya sudah kembali ke masa kolonial. (Ak/Rg/Republika)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »


back to top