Demi Memanjakan Masyarakat, DPMPTSP Kota Pekanbaru Menuju Mall Pelayanan Publik

Posted by On Tuesday, February 06, 2018


Pekanbaru - Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian PANRB mengembangkan program penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yaitu pelayanan publik terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalan satu gedung pelayanan. Program ini sampai tahun 2019 ditargetkan berdiri di Kabupaten/Kota tertentu dan Ibukota Provinsi seluruh Indonesia. Untuk tahun 2017 sudah dikembangkan percontohan di Jakarta, Surabaya dan Banyuwangi. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tahun 2018 akan menjadi mall pelayanan publik. Hal itu sebagai bentuk pengembangan inovasi DPMPTSP lantaran berhasil menjadi salah satu role model pelayanan publik tingkat nasional.
             
Pembentukan Mal Pelayanan Publik ini dilatar belakangi oleh fakta, bahwa pelayanan terpadu yang telah dikembangkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah memberikan pelayanan yang lebih baik. Namun demikian, dengan semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan yang cepat serta dinamika masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih sederhana, maka harapan dan tuntutan untuk lebih memudahkan dan menyederhanakan pelayanan semakin kuat. Oleh karena itu, diapandang perlu pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi terintegrasi dalam satu gedung pelayanan.
            
Terkait dengan hal tersebut DPMPTSP Kota Pekanbaru mengikuti seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik yang di selenggarakan di Kementerian PANRB di Jakarta pada hari kamis tgl 18 Januari 2010, seminar tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Muhammad Jamil, M.Ag, M.Si dan Sekda Kota Pekanbaru Bapak Drs. H. Mohd Noer MBS SH, MSi, MH Seminar penguatan regulasi mal pelayanan publik mempunyai tujuan yakni :

  1. Membangun pengertian bersama mengenai perlu adanya Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
  2. Mengembangkan ide dan gagasan yang perlu diatur dalam Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
  3. Memberikan pengertian yang sama sekaligus testimoni keberhasilan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik saat ini
Dalam kesempatan tersebut Kota Pekanbaru juga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018 dimana Kota Pekanbaru merupakan salah satu dari 11 Kota/Kabupaten yang di tetapkan oleh Kemenpan RB untuk penetapan lokasi penyelenggaraan mal pelayanan publik tahun 2018

Mall Pelayanan Publik Untuk Mempermudah Masyarakat


Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, ST., MT mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana membangun Mal Pelayanan Publik pada tahun 2018 mendatang. Hal  ini dikatakan Walikota Pekanbaru pada acara kunjungan dan ekspose Deputi Pelayanan Publik Kementrian PANRB RI (Diah Natalisa), tentang Mal Pelayanan Publik 
.
"Kita dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk melakukan berbagai persiapan dalam rangka pembangunan Mal Pelayanan Publik di Pekanbaru," ujar Walikota Pekanbaru.

Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, kata Dr. Firdaus, ST., MT, semua perizinan bisa dilakukan di satu gedung yang sama (One Stop Services). sehingga urusan perizinan bisa lebih mudah dan cepat dan mewujudkan kemudahan usaha bagi masyarakat.

Walikota menjelaskan, Mal Pelayanan Publik ini merupakan integrasi dari pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun yang diberikan instansi vertikal, termasuk kelembagaan swasta dalam satu gedung.

Saat ini, Walikota menjelaskan bahwa pelayanan publik di Pekanbaru, terutama dalam bidang perizinan di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru terbilang cukup baik dan maksimal. Hal ini terbukti dari hasil evaluasi dari Ombudsman Republik Indonesia, DPMPTSP Pekanbaru mendapat nilai sempurna serta menjadi percontohan pelayanan publik secara nasional.

"Kalau di Pekanbaru, DPMPTSP sudah sangat baik. Bahkan menjadi "role model" nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun pembangunan Mal Pelayanan Publik ditujukan untuk meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dan meningkatkan daya saing," tutur Walikota.(advertorial)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »