Selat Panjang, (puterariau.com)
Disinyalir belum kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), minuman beralkohol sudah masuk ke Meranti melalui KLM Wira Jaya 5.
Ditemui Putera Riau, M. Aza Fahroni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti menekankan jika dalam kurun waktu seminggu pelaku usaha tidak juga menunjukkan legalitas mikol yang jelas, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Tim kita sudah survei ke lokasi penyimpanan ribuan mikol golongan A tersebut untuk pendataan legalitas dan banyak barang," kata M. Aza Fahroni di Selatpanjang, Senin (05/01/18).
Dipertegas Aza, jika dalam waktu satu minggu ini pelaku usaha tidak bisa menunjukkan SIUP-MB, maka barang tersebut akan dikembalikan ke tempat pengambilan awal (pabrik).
Menurutnya, banyaknya kapasitas angkutan barang minuman alkohol tidak menjadi permasalahan, hanya saja untuk kontribusi ke daerah harus dipenuhi dengan catatan adanya SIUP-MB.
"Kalau tidak ada SIUP-MB, daerah tidak akan mendapatkan apa-apa, dan pelaku usaha juga tidak dibenarkan untuk mengedar, sebelum menunjukkan legalitas itu," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, ribuan minuman beralkohol tersebut dimasukkan dari Pekanbaru menggunakan kapal motor KLM Wira Jaya 5 di Pelabuhan Camat Jalan Tebingtinggi Selatpanjang minggu lalu (04/01/18) dengan pelaku usaha Cv Mitra Meranti Sukses Selatpanjang. (agus)