Selat Panjang, (puterariau.com)
Rapat yang diagendakan dari jam 9 pagi di lantai 6 Gedung Pemprov tersebut dinakhodai oleh kordinator Bapemperda dan Ketua Bapemperda didasari oleh hasil rapat Bapemperda sebelumnya sebagai salah satu tugas dan fungsi Bapemperda yakni menginventerisir dan evaluasi pelaksanaan Perda Jumat (02/02/2018).
Dalam rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut membahas tindak lanjut evaluasi perubahan Perda Pajak dan retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum juga turun ke daerah untuk diundangkan.
Adanya kekhawatiran seperti yang diutarakan oleh Dedi Putra SHI bahwa dengan keterlambatan perundangan Perda Pajak dan retribusi ini akan mempengaruhi penerapan dan tarif pajak dan retribusi yang baru di Meranti. Selain itu nanti tentu juga akan mempengaruhi PAD Meranti.
Hal senada juga diamini oleh Wakil Ketua Bapemperda dan anggota Bapemperda pada rapat tersebut.
Wan Mulkan selaku perwakilan Kabiro Hukum Propinsi Riau menjelaskan bahwa Pemprov telah selesai melakukan evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Meranti, namun demikian prosedur terakhir evaluasi tersebut adalah melakukan kordinasi ke Kemendagri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Propinsi juga telah menyurati Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah terakhir dengan surat tertanggal 25 Januari 2018 yg lalu.
Namun belum ada balasan jawaban yang diterima, hal ini juga terjadi di Kabupaten lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohul.
"Kami berharap kita sama-sama bersabar menunggu hasil tindaklanjut hasil pelaksanaan kordinasi tersebut," kata Armalita, Kabag Perundang-Undangan.
Terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi di Meranti Armalita menjelaskan bahwa Meranti tetap dapat melaksanakan Perda Pajak dan Retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama.
Memang yang perlu menjadi perhatian adalah tentang pencabutan Izin Gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di Perda.
Selain itu, pertemuan di biro hukum tersebut juga didampingi oleh BPKAD dan Bagian Hukum dan HAM Setda Meranti.
Adapun anggota Bapemperda sebagai kordinator adalah DR. M Tofikurrohman, Ketua Bapemperda, Darsini, Wakil Taufiek, dengan anggota Dedi Putra, DR. Tartib, Ardiansyah, H. Musdar, Muzakir, Darwin, H. Zubiarsyah, Asmawi, E. Miratna. (agus/setwan)