Siak, (puterariau.com)
Pasca keluarnya pemberitaaan di sejumlah media pada (2/1/18) lalu, DR anak yang diduga masih di bawah umur tetapi bekerja di perusahaan perkebunan sawit di PT Ivomas Tunggal Kebun Palapa anak perusahaan PT Smart Tbk akhirnya sudah tidak bekerja lagi.
Pantauan awak media, DR sudah tidak terlihat lagi melakukan aktivitas di lapangan. Seperti diberitakan sebelumnya, DR yang diduga masih dibawah umur sudah melakukan kerja lebih dari 3 bulan sebagai pengutip brondolan dan membantu keluarganya menyorong TBS hasil panen.
Ada indikasi pembiaran oleh pihak perusahaan terutama pimpinan operasional PT Ivomas Tunggal yang bernama Dwi Nugroho Aditya selaku Manajer kebun.
Awak media MTV.com dan Putera Riau.com beberapa kali mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun disayangkan pihak perusahaan tidak sedikitpun menggubris komunikasi yang dilakukan.
Seperti komunikasi terakhir pihak perusahaan yang bernama Jani selaku Askep Kebun Palapa ketika dikonfirmasi awak hanya berdalih (2/1/18).
"Mohon maaf pak, kami sudah sering ingatkan pada lingkaran pagi tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, dan pak (red nama seorang) juga tahu hal itu," ungkap Jani.
Sedikit aneh memang perusahaan perkebunan sawit PT Ivomas Tunggal Kebun Palapa yang notabene anak perusahaan PT SMART Tbk, perusahaan raksasa pada bisnis kelapa sawit yang pada tanggal 8 Maret 2013 meraih sertifikasi perdana ISPO di Indonesia malah melanggar peraturan.
Fakta di lapangan mereka telah melakukam pelanggaran dan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Patut dipertanyakan lagi mengenai ISPO PT Ivomas Tunggal ini. Perlunya dikaji ulang kelayakannya oleh Pemerintah, khususnya Kementrian Pertanian RI.
Selain itu pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau sangat diharapkan keseriusannya. Apalagi selama ini jarang turun lapangan dalam melakukan penyelidikan sehingga tupoksinya sesuai amanah Undang-Undang kurang optimal.
Agar azas ISPO berupa kepatuhan kepada semua Peraturan Perundang-Undangan dipatuhi oleh perusahaan dan tidak ada hak-hak orang pekerja/buruh yang terzolimi.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 berbunyi tegas bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak. Kemusian Pasal 73, anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pelanggaran Pasal 68 diberi sanksi pada p
pasal 185 ayat 1 hukuman 1 s/d 4 tahun penjara dan denda sebanyak 100 s/400 juta. Pasal 2, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 merupakan tidak pidana kejahatan . Dan hukum tidak boleh tebang pilih agar terwujudnya sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (pr)