Nias Utara, (puterariau.com)
Salah satu parameter keberhasilan Pemerintah Kabupaten Nias Utara adalah pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama dari dana DAK sebesar Rp. 24.690.700.000 dimana waktu pekerjaan dimulai 17 Juli 2017 lalu.
Sayangnya, harapan Bupati Nias Utara pada peletakan batu pertama RSU Pratama 01/08/2017 lalu yang mengatakan agar pengerjaan dapat diselesaikan tepat waktu 150 hari, namun alhasil sampai saat ini belum selesai.
Selain itu, program pembangunan RSU Pratama ini dikerjakan oleh PT. Betesda Mandiri dan konsultan pengawas CV. Sumber Energi bahwa proses pelaksanaan pekerjaan tersebut telah menyimpang terhadap spesifikasi dan melanggar fakta integritas.
Yunima Nazara selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengaku sebagai pengawas pada program pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Nias Utara sudah menganjurkan dengan tegas kepada rekanan supaya berpedoman sesuai RAB dan Bestek pada pengadaan material. Seperti batu 2/3 alhasil juga yang dilakukan rekanan sudah sesuai karena material yang dipakai pada fisik bangunan sudah diuji laboratorium standar K 200 sesuai RAB.
"Ianya mengakhiri dengan buru-buru karena bersiap ada urusan penting," ujarnya saat dikonfirmasi 19/01/2018.
Sayangnya, Yunima Nazara yang mengaku sebagai PPK dan pengawas pembangunan RSU Pratama Nias Utara kurang mengawasi dan teliti.
Nampak dari pengadaan material batu 2/3 yang telah diangkut dan dipakai oleh rekanan sebanyak 80% adalah manual, tidak mendapat pecahan. Karena dipesan di tangkahan yang terdekat berkisar 15 km dari pekerjaan dengan harga sebesar Rp. 150.000/kubik
Sehingga dengan cara tersebut, rekanan memperoleh keuntungan 50% per kubik dari nilai harga perencanaan yang telah dituangkan dalam kontrak.
Sementara dalam kontrak material batu 2/3 yang digunakan adalah Stoner Cruiser (pecahan) yang dipesan di tangkahan dengan radius sekitar 59 km dari lokasi pekerjaan dengan harga sebesar Rp. 300.000.
Dengan cara tersebut, rekanan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150.000/kubik. Melainkan keuntungan tersebut, rekanan mendapat keuntungan lain pada pengangkutan bahan material sebesar 3 kali lipat dari nilai-nilai perencanaan yang telah dituangkan dalam kontrak.
Akibatnya kualitas dari pekerjaan tersebut sangat rendah dan merugikan masyarakat pengguna manfaat serta berpontensi KKN.
Sementara mencoba mengkonfirmasi Pimpinan Perusahaan Bedman Sianipar ST melalui telepon selulernya 082220041XXX beberapa kali, namun tidak berhasil menyambung.
Menanggapi hal tersebut Samabudi Zendrato selaku Badan Pengurus Harian, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Watch (NCW) mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam hal ini.
"Jelas ada perbuatan melawan hukum dimana kerjasama antara PPK dan rekanan yaitu mempergunakan uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang akibatnya terjadinya kerugian negara," ujarnya.
Dengan tegas Samabudi Zendrato meminta Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara agar segera membongkar dan memperbaiki kembali Rumah Sakit Umum Pratama tersebut karena fisik bangunan yang telah diselesaikan menggunakan material yang tidak berkualitas.
Diminta kepada Kapolres Nias dan Kapolda Sumut agar jangan bungkam menanggapi jika ada laporan masyarakat. (Meifermanto Gea)