Selat Panjang, (puterariau.com)
Selain lahan fiktif, pembelian bibit sagu oleh Kelompok Sepakat Bersama Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau diduga tidak sesuai harga penawaran.
Pembelian bibit sagu dari masyarakat setempat dengan harga Rp.4000 perbibit berselisih jauh dari harga penawaran yakni sebesar Rp.17000. Bahkan, penanaman juga tidak dilakukan sepenuhnya.
Hal itu diungkapkan salah satu sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa dalam perkara ini pihaknya menduga kuat adanya kerja sama dan permainan antara oknum pejabat di Propinsi Riau mulai dari panitia lelang dan Suparna karena bantuan hibah itu tidak ada pemberitahuan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten.
"Untuk itu kita berharap kepada aparat penegak hukum agar menindak penyelewengan tersebut. Kalau untuk lebih jelas bapak bisa menanyakan sama yang bersangkutan terutama pada panitia lelang di Propinsi, saat itu Pak Hikbal sebagai panitia lelang yang ia saat itu turun ke lapangan," bebernya, Selasa (16/01/18).
Menyikapi itu, Darmadi, Kepala Bidang Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi kelihatannya tidak mengetahui program proyek pengadaan hibah dari Propinsi tersebut, melainkan yang dijelaskan pengadaan bibit sagu yang diterima kelompok tersebut pada tahun 2015.
"Saya masih baru sebagai Kabid, pada waktu itu memang Pak Suparna Kabid yang lama menghandel masalah kegiatan bersangkutan. Setahu saya, Kelompok Tani Sepakat Bersama yang diketuai Abu Kasam dan sekretarisnya Umi Kalsum itu pada tahun 2015," ujarnya.
Ketika disinggung Kelompok Tani yang menerima bantuan bibit sagu tersebut diduga atas rancangan Suparna, Darmadi mengakui bahwa sebenarnya tidak boleh, seandainya dibolehkan tentu dijadikan pengurus saja.
"Di Desa Baran Melintang ada dua kelompok tani yang menerima kalau tidak salah. Pertama Kelompok Baran Jaya yang diketuai oleh Jaizir dan Sekretarisnya Apus menerima seluas 60 hektar dan yang kedua kelompok Sepakat Bersama mendapat seluas 75 hektar," terang dia.
Perlu dipertanyakan juga, ujarnya lagi, siapa yang pertama mulai dari pengusulan siapa yang membuat proposal permohonannya, karena sebelum menerima bantuan, mesti ada tahapan-tahapan, kemudian survei lapangan, sosialisasi kelompok mana yang menerima, kemudian bibitnya dibawa kemana dan lahannya dimana. "Nah tahapan-tahapan itu dilakukan atau tidak dari Provinsi. Ini yang menjadi tanda tanya," ungkapnya.
Yang menjadi tanda tanya adalah Suparna alias Parno sebagai apa di dalam kelompok tani itu ? "Kok bisa menghandel dan mengurus semuanya, sementara bantuan bibit sagu itu bantuan dari Propinsi lansung ke kelompok tani. SOP bibit sagu sekarang harus 4 bulan lamanya di pembibitan dan harus memiliki sertirfikat label benih, pada tahun 2017 kelompok Sepakat ada juga tapi lokasinya di Desa Tanjung Bunga," imbuhnya. (ags/drm/Tmy/Dhm)