Nias Utara (Putrariau.com)
Berdasarkan penuturan DPRD Komisi C Kabupaten Nias Utara sesaat awak media mencoba meminta tanggapan Selasa (23/01/2018) di gedung DPRD lantai 3 tentang pembangunan RSU Pratama dari dana DAK sebesar Rp. 24.690.700.000 dimana waktu pekerjaan dimulai 17 Juli 2017 sampai 13 Des 2017.
Program pembangunan RSU Pratama ini dikerjakan oleh PT. Betesda Mandiri dan konsultan pengawas CV. Sumber Energi bahwa proses pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga kuat telah menyimpang terhadap spesifikasi dan melanggar fakta integritas.
Hal ini sangat disayangkan sekali bahwa pernyataan yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi C DPRD Dusman Zebua.
"Jelas kami dari Komisi C pada kegiatan pembangunan RSU tersebut kami telah monitoring di lapangan pada hari Rabu (17/01/2018) bersama dengan PPK Yunima Nazara, tentu kita melihat disana bahwa pembangunan RSU Pratama masih dalam proses pengerjaan dan hal ini telah ada adendum penambahan waktu yang berakhir pada tanggal 02/02/2018 dan tahapan pengerjaan di RSU Pratama Itu kami melihat jelas cukup bagus, tinggal beberapa titik yang masih belum dilakukan," ungkapnya.
Terkait masalah material tentu kami sudah mengingatkan rekanan dan PPK supaya digunakan material yang sesuai dengan perencanaan dan kontrak.
Dusman menambahkan pada saat itu PPK Yunima Nazara betul diawal-awal pekerjaan telah mereka mempergunakan sebagian material manual namun belum sempat di gunakan telah distopkan dan telah disesuaikan dengan perencanaan dan kontrak, ucap Dusman menirukan pernyataan PPK pada saat pihak Komisi C monitoring di lapangan.
Selain itu proses pengerjaan pada saat monitoring bukan sedang pemasangan material namun pemasangan keramik dan beberapan item yang finishing sehingga pada saat itu pihaknya belum melihat material seperti yang awak media temukan sehingga dari penilaian bahwa fisik bangunan tersebut sangat bagus.
Selain itu Ketua Komisi C, Noferman Zega menanggapi hal ini menjadi catatan. "Ini bahan bagi kita semua walaupun DPRD Komisi C sudah melakukan pengawasan namun bilamana juga pengerjaannya tidak sesuai spek, kami Komisi C tidak di tatanan itu, tidak memasang badan membela rekanan di depan umum," ujarnya.
Secara rinci ia menyayangkan ada keterbatasan bagi anggota DPRD untuk melihat dan mengamati serta menentukan kelayakan material yang digunakan dalam kasus ini. Namun sayangnya, Suardin Nazara selaku Komisi C belum memberikan komentar pada saat itu.
Menanggapi pernyataan DPRD Komisi C, Dusman Zebua yang menirukan pernyataan PPK saat Komisi C monitoring. "Hal ini jelas pernyataan klasik dari PPK Yunima Nazara mana mungkin material batu 2/3 yang sudah diangkut dari tangkahan masuk ke lokasi pembangunan tidak dipakai lalu dikemanakan material batu 2/3 itu, apakah itu bukan termasuk menghambur hamburkan uang negara," herannya.
Diharap kepada DPRD Komisi C Kabupaten Nias Utara agar jangan bungkam melihat dan mengamati pembangunan RSU Pratama karena diduga ada perbuatan melawan hukum.
Kerjasama antara PPK dan rekanan yaitu mempergunakan uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang akibatnya terjadinya kerugian negara.
Pada pengadaan material batu 2/3 yang telah diangkut dan dipakai oleh rekanan sebanyak 80% adalah manual, tidak mendapat pecahan. Karena dipesan di tangkahan yang terdekat berkisar 15 KM dari pekerjaan dengan harga sebesar Rp. 150.000/kubik.
Sehingga dengan cara tersebut, rekanan memperoleh keuntungan 50%/kubik dari nilai-nilai harga perencanaan yang telah dituangkan dalam kontrak.
Sementara dalam kontrak material batu 2/3 yang digunakan adalah Stoner Cruiser (Pecahan) yang dipesan di tangkahan dengan radius sekitar 59 KM dari lokasi pekerjaan dengan harga sebesar Rp. 300.000. Sehingga dengan cara tersebut rekanan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150.000/Kubik.
Dengan keuntungan tersebut rekanan mendapat keuntungan lain pada pengangkutan bahan material sebesar 3 kali lipat dari nilai-nilai perencanaan yang telah dituangkan dalam kontrak. (Meifermanto Gea)