Gagal Paham, Ini Pesan Pimred Putera Riau Buat Pimred Riau Investigasi

Posted by On Thursday, January 18, 2018

Pekanbaru, (puterariau.com) --++--Sebagaimana salah satu tugas seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti televisi, surat kabar, sosmed dan stasiun radio.

Bagaimana dengan berita rilisan ? Tentunya wartawan memiliki hak untuk menyunting kembali isi dan pilihan kata, namun tetap tidak lari dari tema atau materi rilisan yang disampaikan.

Lalu, bolehkah media menciptakan kreasi judul yang berbeda ? Tentunya boleh, sebab media yang tidak berani berkreasi akan berjalan di tempat. Sudah zamannya, bahwa media harus mereformasi tatanan bahasa yang lebih sastrawi, lebih menarik dan profesional. Begitulah sepertinya salah satu yang dilakoni oleh wartawati Putera Riau Kabupaten Kampar, Fitri FJ baru-baru ini.

Pimpinan Redaksi Putera Riau, Beni Yussandra SE cukup menyesalkan adanya hal-hal yang di luar kepantasan yang dilakukan Pimred Riau Investigasi, Ismail Sarlata terkait somasinya tentang pemberitaan rilisan yang diberikan oleh pihak Polres Kampar.

"Semestinya, selaku
jurnalis, Ismail bertindak lebih profesional dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan, bukan bikin isu ini isu itu yang bertujuan memperuncing keadaan," kata Beni yang juga Pimred Surat Kabar Mingguan Tirai Investigatif ini. 

Menurut pihak Riau Investigasi, Kapolres Kampar dan jajaran serta beberapa media lain termasuk Putera Riau sendiri telah melakukan plagiat terhadap berita, alias beritanya sama. Padahal itu, berita rilisan klarifikasi dari Kapolres yang media mana pun di atas dunia ini memiliki hak untuk mengeksposnya.

Bahkan menurut pendapat Pimred Riau Investigasi, media yang menerima rilisan mesti membuat judul yang sama persis tanpa ada renovasi kata-kata, artinya kemauan Riau Investigasi adalah seakan mengekang perkembangan media tersebut untuk berimprovisasi.

"Selagi tidak melenceng dari materi dan tema, boleh donk bermacam media menciptakan kreasi dan pilihan judul yang berbeda, tidak mesti seragam seperti keinginan Riau Investigasi itu," ungkap Beni.

Berbicara UU No.40 tahun 1999, selain memiliki hak jawab, pers juga memiliki hak tolak. "Jika sesuatu itu sudah mulai melenceng dari nilai-nilai reformasi, kebenaran dan keadilan, tentu boleh dong, wartawan menolaknya," sebut Beni.

Intinya, Pimred Putera Riau mengajak kembali pihak Riau Investigasi untuk bersikap bijak. Penyelesaian secara bijak, adil dan benar serta berdasarkan budaya ketimuran, dianggap lebih baik.

"Jangan gagal paham, mari kita selesaikan permasalahan itu dengan kepala dingin, jika sebagai insan pers sudah memakai kepala panas, bagaimana menjadi panutan masyarakat lainnya, mari kita ciptakan kesejukan bagi masyarakat," pinta Beni mengakhiri. (fadil/pr)


back to top