Kampar, (puterariau.com)
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar tangkap seorang tersangka pelaku yang menjual dan mengedarkan materai palsu pada Sabtu (16/12/2017) di KM 21 Jl. Lintas Timur Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kronologi pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss MH saat Konferensi Pers siang tadi Sabtu (23/12/2017) di Gedung Serbaguna Polres Kampar.
Dijelaskan Kapolres bahwa tersangka penjual dan pengedar materai palsu ini adalah MA alias AN (LK 33) warga Jalan Cipta Karya Ujung Kec. Tampan Kota Pekanbaru, dari tersangka ini diamankan barang bukti 7 lembaran besar yang masing-masing lembaran terdiri dari 50 keping materai palsu dengan jumlah kesuruhan sebanyak 350 keping dengan nilai nominal satuan Rp 6 ribu.
Dari 350 keping materai palsu ini telah terjual 100 kepingnya oleh pelaku kepada 2 pemilik warung, kemudian oleh petugas materai ini juga disita untuk dijadikan barang bukti.
Awalnya pada Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 12.30 wib, ketika saksi SR sedang berada di warung miliknya di jln. Lintas Timur Km 21 Desa Pangkalan Baru, lalu datang tersangka MA alias AN menawarkan Materai kepadanya, SR merasa curiga karena pelaku menawarkan materai tersebut dibawah harga nominal materai tersebut.
SR juga membandingkan materai yang ditawarkan tersangka dengan materai asli yang dijualnya selama ini, atas kecurigaannya ini SR kemudian menghubungi pihak Kepolisian untuk Menindaklanjutinya.
Atas informasi itu personel Polsek Siak Hulu segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta 350 keping materai palsu yang sedang diedarkannya ini, dalam aksinya pelaku ini berpura-pura sebagai karyawan PT. Pos dan Giro, demikian penjelasan Kapolres Kampar saat expos kasus ini. (Fitri FJ)