Kuala Tungkal, (puterariau.com)
Pemilik hak tanah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat melalui PTUN Kota Baru Jambi.
Tanah yang menjadi objek gugatan adalah sertifikat hak milik nomor 1523 tahun 2000 tanggal 12-12-2000. Surat ukur nomor 290/tkl.II/2000 tanggal 27-11-2000, dan sertifikat nomor 1524 tahun 2000 surat ukur 291/tkl.II/2000 tanggal 27-11-2000 diterbitkan tanggal 12-12-2000, sertifikat atas nama 3 orang pemilik tanah, 1 Timah, tanggal lahir 00-00,00. 2 Abdul Kadir, tanggal 00-00-1935. dan Iskandar, tanggal 08-04-1939 mengatasnamakan pemilik sertifikat hak tanah yang terletak di Jalan Menggal II RT 09 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bahwa tanah tersebut saat ini tanah menjadi objek sengketa dengan ahli waris almarhum H Tamin bernama Muhammad Ahyat dan Muhammad Buhari adalah ahli waris pemilik tanah yang diperoleh dari Almarhum H Tamin.
Adapun asal usul tanah adalah dari hasil tebas tebang hutan usaha sendiri oleh almarhum H Tamin sejak tahun 1930 dikuasai oleh H Tamin berdasarkan usaha sendiri, kemudian pada tanggal 24 September 1960, bidang tanah tersebut merupakan tanah hak adat, di atas tanah tersebut berisi dengan tanaman pohon kelapa, lebih kurang sebanyak 680 batang pohon kelapa, lebar 20 baris, panjang 34 baris pohon kelapa bahwa sebidang kebun kelapa tersebut, tidak ada pihak lain selain ahli waris yang berhak menguasai hak tanah almarhum H Tamin.
Penggugat bernama Muhammad Ahyat dan Muhammad Buhari mendapat pembagian warisan tanah berukuran 24.565 M2, lebar 85 M2, panjang 289 M2. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Nomor 24/Pdt.G/1997/PA.Ktl, dan berdasarkan surat keterangan kepemilikan hak tanah tanggal 23 November 1997, sebagai bukti kepemilikan hak tanah milik M. Ahyat dan M. Buhari hingga tanah tersebut yang menjadi objek gugatan, melalui pembatalan sertifikat nomor 1523 dan sertifikat nomor 1524 diterbitkan oleh BPN Kuala Tungkal yang diatasnamakan 3 orang hak milik sertifikat tersebut.
Terjadi hal ini tentu saja pemilik tanah M. Ahyat dan M. Buhari tidak terima. Karena hak tanah milikmya itu diterbitkan oleh BPN Kuala Tungkal kepada atas nama 3 orang bukan pemilik tanah yang sah.
Sebab tanah milik Muhamad Ahyat dan Muhamad Buhari yang diterbitkan sertifikat atas nama 3 orang oleh BPN Kuala Tungkal tersebut, hingga M. Ahyat dan M. Buhari mengajukan gugatan untuk pembatalan sertifikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Baru Jambi.
Dikatakan Ahyat bahwa SHM tersebut tidak sah yang diterbitkan oleh BPN Kuala Tungkal, karena atas nama 3 orang pemilik SHM. Mereka tidak memiliki hak tanah di lokasi objek gugatan tersebut.
"Bagaimana kinerja BPN Tanjab Barat, kok bisa-bisanya BPN menerbitkan sertifikat yang tidak berdasarkan prosedur keterangan kepemilikan tanah yang sah, hingga terjadi sengketa merugikan hak milik tanah orang lain," ujar Ahyat.
Hal ini dibantah oleh kuasa hukum BPN Kuala Tungkal, Syafrizal Syah SH yang mengatakan untuk penerbitan SHM itu sudah sesuai dengan prosedur, dan berdasarkan surat keterangan jual beli tanggal 23 Maret 1963, tanah dari Basa Asing (Tioa) bernama Djesing.
Surat keterangan waris tanggal 8 November 1995 dan Surat keterangan tanah nomor. 593.2/03/1997 tanggal 04 Maret 1997 yang diperlihatkan pemohon Kepala BPN Kuala Tungkal.
"Adapun yang dikatakan kuasa hukum BPN itu adalah bohong yang tidak berdasarkan fakta-fakta kepemilikan tanah yang sah. Hal ini jelas dari pengakuan pemilik sertifikat bernama Iskandar. Surat keterangan jual beli tanggal 23 Maret 1963 adalah palsu yang direkayasa oleh komplotan Iskanda yang seakan-akan orang tua Iskandar bernama Abdul Gani bin Muhamad itu memiliki tanah," ungkapnya.
Tanah itu dibeli dari bangsa asing (Tionghoa) bernama Djesing dan ditanda tangani pake jempol kaki oleh Sarkawi komplotan Iskandar.
Sedangkan keterangan dari Perkumpulan Buhdi Luhur, bahwa Djesing meninggal dunia pada tanggal 04 Oktober 1962 dan Iskandar mengakui terhadap penyidik Mapolres Tanjab Barat.
Berdasarkan dari pengakuan Iskandar menjadi tersangka hingga ditahan beberapa hari karena sakit. Lalu ia dibebaskan pulang kerumahnya 2 hari kemudian dan Iskandar pun meninggal dunia.
Jelas fakta pembuktian rekayasa dasar pengajuan penerbitan sertifikat tersebut Palsu, Untuk lebih jelasnya lagi "Simak keterangan dari Abdul Kadir yang diatas namakan pemilik sertifikat Nomor 1523 dan Nomor 1524 dia mengatakan yang sebenar-benarnya kepada Penggugat M.Ahya dan dihadapan Penyelidik Polda Jambi, Bahwa Saya kata Abd Kadir tidak pernah memohon terhadap BPN Kuala Tungkal untuk diterbitkan sertifikat atas nama 3 orang tersebut.
"Bahkan juga saya tidak pernah menjual belikan tanah yang berdasarkan Sertifikat tersebut, atau saya memberikan Kepada Naziri Lazie Sah. Yang berprofesi selaku pengacara itu. Juga saya tidak pernah menandatangani pernyataan surat kuasa yang berkaitan dengan sertifikat Nomor 1523 dan 1524 atas nama 3 orang tersebut, Kalau ada yang mengatasmamakan saya Abdul Kadir bertanda tangan adalah palsu.
"Namun semua itu adalah akal-akalan Naziri lazie yang merekayasa, dan saya memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Baru Jambi agar mengabulkan permohonan penggugat untuk membatalkan sertifikat atas 3 orang dan saya. (yudi,effendi/tonang)