Pekan Ini, Panwascam Keritang Buka Penerimaan Panwaslu Desa/Kelurahan

Posted by On Wednesday, December 27, 2017


Kotabaru Reteh, (puterariau.com)

Panwaslu Kecamatan Keritang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan untuk pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir tahun 2018.

Ketua Panwascam Keritang, Mustari Indrapura melalui Ketua Pokja penerimaan PPL, Rio Muhaimin SE mengatakan bahwa ada pun kriteria bagi calon Panwaslu Desa/Kelurahan di antaranya adalah, berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa setempat, sehat jasmani dan rohani.

"Kriteria lainnya adalah, tidak terlibat dengan partai politik apapun, berintegritas dan setia pada Pancasila, tidak terlibat dengan masalah hukum," kata Rio Muhaimin pada Putera Riau.

Selain itu, kriteria lain adalah tidak bekerja dalam jabatan perusahaan BUMN atau BUMD, kemudian tidak terlibat ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.

Sedangkan persyaratan adalah, fotocopy KTP dan KK, fotocopy ijazah terakhir minimal SMA, pasphoto 4x6 sebanyak 5 lembar, daftar riwayat hidup (berkas terlampir), surat keterangan kesehatan dari Puskesmas (diberikan saat pendaftaran) dan jika lulus wawancara dan sebelum pelantikan, calon Panwaslu Desa/Kelurahan harus melakukan tes bebas narkoba dan pembuatan SKCK.
Pendaftar yang melamar ke Kantor Panwascam Keritang di Jalan Penunjang Kotabaru Reteh

"Kemudian membuat pernyataan setia pada Pancasila, tidak terlibat partai politik, tidak bekerja pada perusahaan BUMN/BUMD, bersedia kerja penuh waktu, berkas terlampir," bebernya. Pendaftaran dibuka tanggal 23 hingga 28 Desember 2017.

Berkas persyaratan dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Keritang di Jalan Penunjang Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang atau menghubungi Rio Muhaimin SE (081298851375) atau Novy Rahman SSos (085565461640)  (setiap hari kerja mulai jam 8.00-16.00 WIB. (rudi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »