Bandung (puterariau.com)
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Chumaidi, Tati Novianti, Saromi dan Maman Abdurrahman bersama Kasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Budi Hermawan menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. senen 04-12-2017
Kunjungan tersebut langsung disambut baik, terkait shearing penyelenggaraan Peraturan Daerah Pendidikan di Jawa barat, yang nantinya akan diadaptasi oleh DPRD Kepulauan Riau. Diantaranya yakni kewenangan SMA dan SMK Kabupaten/Kota ke Provinsi serta penerimaan peserta didik baru.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Riau Alex Guspeneldi SH MH mengatakan di Bandung Provinsi Jawa Barat sudah ada Perda Pendidikan, begitu lahir undang-undang 23 perubahan kewenangan tinggal mengharmoniskan.
Sehingga bagaiman penyelenggaraan yang jadi kendala, kami perlu belajar,"kata alex Guspeneldi
Ditempat yang sama anggota Komsit V DPRD Jawa Barat Chumaedi mengatakan perda penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat sudah selesai pada awal tahun 2017.
Yang menjadi pertanyaan dari DPRD Kepulauan Riau adalah perda nomor 05 tahun 2017 yang merupakan revisi dari perda penyelenggaraan pendidikan nomor 07 tahun 2008 terkait dengan PPDP, Guru Honorer dan peralihan kewenagan.
Diharapkan dengan diadakan Shearing ini dapat nantinya diadaptasikan di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga bisa mendapatkan solusi terbaik untuk masyarakat.
Ketika kita memberikan sesuatu yang baik, tentunya mereka menganggap ini suatu ilmu yang besar. Kita akan bermanfaat ilmu kita yang ada di Jawa Barat yang nantinya akan dibawa ke Kepulauan Riau," katanya.Chumaedi. (Rega/zul/rls)
Simak video selengkapnya disini