Sungai Guntung, (puterariau.com)
Pilmi Zainal bin Zainal, 25 tahun yang beralamat di Jalan Hasanudin Parit 8 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Sabtu, (23/12) di rumah Hj. Syamsidar.
Pilmi diketahui masuk ke rumah Hj. Syamsidar sekitar pukul 13.30 WIB yang diketahui saksi Faizal bin Samsuar Syari, suami pelapor.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kepada Puterariau.com pada Minggu (24/12).
Kapolsek menceritakan kronologis peristiwanya yang terjadi saat korban pada hari Sabtu, 23 Desember 2017 sekira pukul jam 13.30 WIB bermula saat saksi yang merupakan suami pelapor sedang berkunjung ke rumah korban yang merupakan mertua sekaligus orang tua dari pelapor.
Ketika itu korban yang hendak melakukan panggilan via handphone mengeluhkan kepada saksi bahwa batrai handphone miliknya tidak ada. Lalu saksi mengatakan kepada korban bahwa adanya dugaan tentang baterai handphone milik korban telah dicuri, kemudian kakak kandung pelapor yang mendengar dugaan dari saksi tersebut melakukan pengecekan terhadap kamar dan melihat barang-barang yang berada di dalam kamar korban berserakan serta tas milik korban dalam keadaan terbuka.
Lalu kakak pelapor bertanya kepada korban yang sedang duduk di halaman depan rumah, mengapa kamar berantakan dan tas dalam keadaan terbuka. Mendengar pernyataan dari kakak pelapor tersebut, korban lansung bergegas ke dalam kamarnya dan melakukan pengecekan yang ternyata uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di dalam laci lemari hilang.
Saksi yang mengetahui uang korban hilang, menghubungi pelapor melalui via handphone dan mengatakan bahwa rumah korban sekaligus orang tuanya telah dimasuki oleh orang tidak dikenal. Setibanya di TKP, pelapor lansung bertanya kepada korban, "siapa saja tadi yang ada didalam rumah, korban pun menjelaskan bahwa sebelumnya, sekiranya pukul 12.30 WIB, dirinya sendirian, namun karena korban tidak kuat lagi mengangkat galon minyak, korban minta bantu kepada terduga pelaku.
Selanjutnya korban yang fokus menyalin minyak di kios di depan rumahnya tidak menyadari bahwa pintu depan rumah dan pintu samping sebelah kamar mandi dalam keadaan terbuka. Berselang satu jam kemudian, sekira pukul 13.30 WIB, korban mendapati bahwa uang miliknya yang berada di dalam laci lemari telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kateman.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kateman, Ipda Ramli Samosir beserta 4 orang personil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Hasanudin RT 004/RW 002 Parit 8 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa memang benar ia melakukan pencurian terhadap sejumlah uang milik korban dan uang terbut telah dipergunakan olehnya untuk membeli beberapa barang.
Barang bukti berupa satu untai gelang emas 22 karat berat 2,82 gram dan satu untai kalung emas 22 karat berat 2,25 gram, satu buah liontin kalung emas 22 karat dengan 0,86 gram, satu buah cincin emas 22 karat dengan berat 2,66 gram, satu buah cincin emas 22 krat dengan berat 2,272 gram, sepasang anting emas 22 krat dengan berat 0,5 gram dan sepasang anting emas 22 0,6 gram dan satu unit handphone merek Samsung Galaxi on 7 warna putih.
Saat ini pelaku telah diamakan di rumah tahanan penjahat Polsek Kateman guna proses penyidikan. (ridho)