Kejari Meranti Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga

Posted by On Friday, December 15, 2017


Selat Panjang, ( puterariau.com)

Sebanyak empat orang tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Kamis (14/12/17).  Keempat tersangka terjerat dalam dugaan Kasus Tindak Pidana (TP) Korupsi terkait pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat,  Kecamatan Tebing Tinggi Timur. 

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino menjelaskan dari kasus Dermaga Sungai Tohor Barat sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat Orang dengan Inisial H, FY, B dan Y.

"Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka, tersangka H selaku PA yang merupakan pengguna anggaran, tersangka FY selaku KPA yang merupakan kuasa pengguna anggaran, tersangka B selaku sub kontraktor dan tersangka Y selaku pemenang tender," kata Roy. 

Dijelaskan Roy, tiga dari empat tersangka yakni inisial FY, B dan Y, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus akan langsung dititipkan atau ditahan di ruang tahanan (Rutan) Jalan Tanjung Mayat, Kota Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

Untuk tersangka bernisial H yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis ini.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi Dermaga Sungai Tohor Barat di Kecamatan Tebing Tinggi Timur merupakan anggaran 2015 itu diperkirakan merugikan negara berkisar Rp.850 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (agus)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »