Siak Hulu, (puterariau.com)
Polsek Siak Hulu Kampar mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terciduk aparat Kepolisian dari Polsek Bandar Sekijang Polres Pelalawan di sebuah cucian motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu pada Selasa sore (14/11).
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR alias RF (LK 30), warga Simpang Beringin Desa Sekijang Kecamatan Sekijang Baru Kabupaten Pelalawan.
Bersama tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dan
sebuah kaca pirex yang disembunyikan di dalam dompetnya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Bandar Sekijang tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkoba dan mendapati seorang yang dicurigai di sebuah tempat cucian motor di KM 24 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu dan sepotong kaca pirex yang disembunyikan di dalam dompetnya. Karena TKP-nya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, maka yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambah Vera bahwa pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif sebagai pengguna narkoba. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (fitri fj)