Sidang Perdana Pembunuhan Terhadap Babinsa Tagaraja Jadi Perhatian Publik

Posted by On Wednesday, November 15, 2017


Tembilahan, (puterariau.com)

Kepolisian Resor Indragiri Hilir menerjunkan 60 personel lintas fungsi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Indragiri Hilir Komisaris Polisi Maison, SH untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI beberapa waktu lalu. 

Sidang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jl. Prof M Yamin, SH No. 02, Tembilahan, Rabu (15/11/2017).

Pengamanan ketat sidang kasus pembunuhan terhadap Almarhum Serda Musaini ini, cukup beralasan karena kasus ini mendapat atensi yang cukup besar dari masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain personel Polres Indragiri Hilir, pengamanan juga dilakukan oleh personel dari Sub Den POM I/3-2 Tembilahan dan personel Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir. 

justify;"> Tampak hadir di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi, Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa SH MH, Pasi Intel Kodim 0314/Indragiri Hilir Kapten CBA Justin Sitorus, Pasi Ops Kapten Inf. Abdillah Rahmansyah, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH dan Kasat Sabhara AKP Sutono.

Adapun perangkat sidang adalah Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Arie Satio Rantjoko SH MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda SH, Hakim Anggota Andi Graha SH, dan Panitera, M. Fauzan Asbar SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Frederic T. Tobing, SH dan Theresia Lignauli Sirait SH

Persidangan kasus pembunuhan ini, cukup menarik perhatian masyarakat. Korban adalah seorang anggota Kodim 0314/Indragiri Hilir yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Koramil 03/Kateman dan dikenal oleh masyarakat ditempatnya bertugas sebagai sosok aparat yang sangat membaur dan bersahabat. 

Korban meninggal akibat tikaman badik terdakwa M. Tamsir yang tidak terima dengan teguran korban. Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada hari Jumat (07/07/2017) di Jalan Sudirman, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sidang ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Jumiardi, SH. Agenda sidang diisi dengan pembacaan riwayat hidup singkat dan dakwaan terhadap terhadap terdakwa M. Tamsir. Karena saksi–saksi belum hadir, sidang ditunda hari Senin (20/11/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi–saksi. (fitri fj/zamri)


back to top