Polda Kepri Musnahkan Bahan Baku Obat Keras

Posted by On Wednesday, November 22, 2017


Batam, (puterariau.com)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Drs. S Erlangga menerangkan tentang pemusnahan barang bukti Ditresnarkoba yang dilaksanakan di PT. Desa Air Cargo, tepatnya di kawasan pengelolaan limbah industri (KPLI) Kabil, Batam Selasa kemarin (21/11).

Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Kepala Badan POM RI diwakili Oleh Kepala Balai POM Kepri, Kajati Kepri diwakili oleh Asipidum Zulbahri BSH MH, Kajari Tanjung Pinang diwakili Oleh Kasipidum Safari SH, Wali Kota Batam diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bea Dan Cukai diwakili oleh Kasi Intelijen dan Pimpinan PT. Desa Air Cargo.

Berdasarkan surat LP nomor : LP – A / 21 / 2017 / SPKT-Kepri tanggal 02 September 2017. Waktu kejadian : Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 08.30 WIB.

Di TKP Jalan Sri Bayintan, tepatnya di depan gudang PT. Murti Transindo Kijang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kab Bintan dengan Tersangka BN dkk.

Mereka dikenakan Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 Barang bukti yang disita keseluruhannya sebesar 12.000.000 (dua belas juta) gram = 12 (dua belas) ton dengan perincian 480 (empat ratus delapan puluh) drum berwarna biru dengan jumiah keseluruhan 12.000.000 (dua belas juta) gram serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras/barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 (dua puluh lima ribu) gram.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu
tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasii pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan.

Rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 (sembilan ratus sembiian puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat) kg.

Pada Bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui Pelabuhan Sri Bayintan-Kijang. Kemudian pada hari sabtu tanggai 02 September 2017 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman, SH, SIk melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit lori di depan gudang PT Murti Trasindo cabang Kijang, dan setelah diperiksa didapati di dalam 2 (dua) unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih. 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap BN selaku pembawa barang, dan diakui bahwa serbuk tersebut adalah bahan baku obat, dan masih ada 1 (satu) unit lori iagi yang berada di Pelabuhan tikus Tanjung Uban, dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di Kota Batam yang berinisial LS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara LS di Kota Batam. 

Dari keterangan LS mengakui ia disuruh oleh saudara ES dan dilakukan penangkapan terhadap ES di Kota Batam, saudara LS juga mengakui yang mengantar barang ke gudang adalah saudara BA seianjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara BA, keterangan dari saudara ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial RS alias FR yang berada di Jakarta. 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 september 2017 angota unit reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota satres narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap saudara RS alias FR di Jakarta, dan saudara RS alias FR mengatakan bahwa pemiiik barang adalah saudara MA. 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 480 (empat ratus delapan puluh) drum yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 ton dengan rincian 1 drum dengan berat ± ·terhadap saudara MA.

Salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni carisoprodol, merupakan bahan baku obat ·25 kg, dan setelah dilakukan uji laboratorium di labkrim Mabes Polri Cabang Medan didapati 2 (dua) drum mengandung psikotnopika golongan iv jenis diazepam dengan berat ± 50 kg. PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah viral yang sudah memakan korban jiwa di daerah Kendari-Sulawesi Tenggara. (rega/hmspoldakepri)



back to top