Taluk Kuantan, (puterariau.com)
Penambangan tanpa izin kembali terjadi di areal konsesi HTI PT. RAPP Estate Cerenti di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.
Hal ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/156/XI/2017/Riau/SPKT/Res Kuansing tanggal 15 November 2017 yang dilaporkan oleh Nafrizon Zaini, warga Baturijal, karyawan PT. RAPP Estate Cerenti dan saksi atas nama Lucen Situmorang dan Hardi Simamora securiti PT. RAPP.
style="text-align: justify;">
Kejadian pada Rabu, 15 Nov 2017 sekira pukul 15.05 WIB di areal konsesi HTI PT. RAPP di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.
Terlapor, Sarmin alias Parmin Bin Subari, beralamat Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dengan barang bukti berupa 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin keong, 1 buah mesin robin, 2 lembar karpet, 2 buah pipa paralon dan 1 buah spiral.
Pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI NO. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Diceritakan bahwa pada Rabu, (15/11) sekira pukul 15.05 WIB di areal konsesi HTI PT. RAPP di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, pelapor bersama saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Tindakan yang dilakukan yakni memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. (roder/januardi/hmspolres)